Berita

DPRD Kota Palembang Selesaikan Perda Pengelolaan Sampah 

×

DPRD Kota Palembang Selesaikan Perda Pengelolaan Sampah 

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota DPRD Kota Palembang Komisi II, Harya Pratyhstya, Saat Melakukan Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2024, Selasa (3/12/2024)

UpdateKini, PALEMBANG – DPRD kota Palembang telah menyelesaikan Perda pengelolaan sampah dengan teknologi yaitu PLTSA yang insyaallah akan berjalan awal tahun 2026.

Dengan kapasitas 1000 ton per hari dapat mengatasi sampah yang ada di kota Palembang.

Pemerintah Palembang telah berkomitmen untuk kebersihan sampah, apa lagi selama ini sampah menjadi momok yang sangat menakutkan.

“Insyaallah, dengan adanya perda pengelolaan sampah, awal tahun 2026 PLTSA sudah mulai berjalan,” jelas Anggota DPRD kota Palembang Harya Pratyhstya. Selasa, (3/12/2024), saat melakukan Reses Dapil IV kecamatan Sako, Kalidoni dan Sematang Borang.

Harya menjelaskan, kapasitas teknologi PLTSA itu adalah 1000 ton per hari, jadi kontrak pemerintah Palembang dan pihak ketiga itu 1000 ton per hari.

“Kemarin sudah kita tanyakan langsung sama Dinas DLHK,  sampah yang masuk di TPA Sukawinatan per hari mencapai 1000 sampai 1200 ton perhari,” kata Harya dari Komisi II DPRD Palembang.

Namun, Harya menjelaskan, tidak semua sampah yang bisa dijadikan untuk PLTSA, seperti sampah kaca, besi, plastik. tutupnya

l