NasionalTeknologi

Kementerian Komdigi Bahas Pengelolaan AI, Kaji Integrasi dengan Regulasi Lain

×

Kementerian Komdigi Bahas Pengelolaan AI, Kaji Integrasi dengan Regulasi Lain

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperhatikan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dengan mengkaji peluang integrasi regulasi baru yang lebih komprehensif.

 

Dalam upaya ini, seluruh pemangku kepentingan diajak berkolaborasi untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial telah mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, ia menekankan perlunya aturan lebih rinci untuk mengakomodasi perkembangan teknologi AI di Indonesia.

 

“Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih detail, baik melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen),” ujarnya saat bertemu dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, di Jakarta. Senin (6/1/2025).

 

Nezar juga menyatakan bahwa diskusi awal mengenai regulasi AI akan dimulai bulan Januari ini, dengan harapan menghasilkan draft kebijakan yang komprehensif. Ia menambahkan, “Kita perlu mempertimbangkan apakah aturan ini berbentuk Permen atau sesuatu yang lebih tinggi.”

 

Sekretaris Jenderal Komdigi, Mira Tayyiba, menekankan pentingnya pendekatan horizontal dalam pengaturan pemanfaatan teknologi, seperti yang diterapkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, kolaborasi dengan kementerian lain sangat diperlukan mengingat luasnya cakupan teknologi AI.

 

“Masalah teknis seperti penerapan AI di sektor kesehatan dan pendidikan akan memerlukan use case yang spesifik,” jelas Mira. Ia juga menyoroti bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat menjadi salah satu upaya untuk mendukung kebijakan pengelolaan AI.

 

 

l