Oleh: Faldy Lonardo
Sekretaris Dewan Kesenian Palembang
Pernyataan Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) M. Nasir, dalam aksi Aliansi Seniman Palembang di Gedung DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu, tidak sekadar melintas sebagai ungkapan simbolik. Di balik kalimat tentang “budaya antre”, tersimpan sebuah isyarat halus tentang cara kita memperlakukan proses, urutan, dan jerih payah bersama dalam proses pengambilan kebijakan. Ketika ia menyebut bahwa Rancangan Perda Kesenian telah lebih dulu diajukan sebelum Raperda Pemajuan Kebudayaan, sesungguhnya ia sedang mengingatkan satu prinsip tua yang sering terlupa, bahwa waktu, usaha, dan kesabaran juga layak dihormati.
Rancangan Perda Kesenian Kota Palembang lahir dari perjalanan panjang para pelaku seni. Ia dirajut dari diskusi demi diskusi, dari naskah akademik yang dirumuskan dengan cermat, hingga advokasi yang menuntut ketekunan. Lalu menyusul Raperda Pemajuan Kebudayaan, yang secara substansi tak kalah penting dan relevan. Namun ketika keduanya masuk bersamaan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), muncul kesan bahwa tahapan perjuangan dan proses yang telah lebih dulu ditempuh menjadi seolah kurang mendapat penegasan, seakan garis waktu yang semestinya jelas tiba-tiba mengabur.
Secara administratif, pengaturan demikian tentu dapat dibenarkan. DPRD memiliki kewenangan untuk menyusun prioritas legislasi berdasarkan pertimbangan teknis dan strategis. Namun kebijakan publik bukan semata soal prosedur, melainkan juga soal rasa keadilan dan etika proses. Di titik inilah makna budaya antre menemukan relevansinya, bukan sebagai aturan kaku, melainkan sebagai cermin nilai-nilai yang menuntun perilaku bersama.
Budaya antre sejatinya bukan barang baru yang tiba tiba hadir dalam kamus etika sosial kita. Ia tumbuh perlahan seiring manusia belajar berbagi ruang dan sumber daya yang terbatas. Di Eropa abad ke-19, terutama di Inggris, antre menjadi praktik umum ketika layanan publik massal berkembang. Pada masa Perang Dunia, budaya ini mengakar kuat saat kelangkaan memaksa negara-negara membangun sistem distribusi yang adil. Di Indonesia, budaya antre diperkenalkan melalui layanan publik sejak masa kolonial dan dipopulerkan pada era Orde Baru lewat pendidikan serta kampanye tertib sosial. Artinya, budaya antre bukan sekadar kebiasaan teknis, melainkan hasil panjang peradaban yang menempatkan keadilan dan penghormatan proses sebagai nilai utama.
Dalam keseharian, budaya antre mengajarkan satu pelajaran sederhana, siapa yang datang lebih dulu, dialah yang lebih dulu dilayani. Nilai ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan wujud dari sikap saling menghargai. Ketika prinsip sederhana ini dibawa ke ruang kebijakan, ia menuntut adanya penghormatan terhadap proses yang telah lebih dulu ditempuh oleh satu kelompok masyarakat, sebuah pengakuan bahwa setiap langkah memiliki waktunya sendiri.
Perda Kesenian bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah harapan yang disematkan para seniman pada negara, harapan akan perlindungan, pembinaan, dan keberpihakan terhadap ekosistem seni lokal. Selama ini, banyak pelaku seni hidup tanpa payung hukum yang jelas, bergantung pada kegiatan kegiatan yang bersifat insidental, dan minim dukungan berkelanjutan. Karena itu, wajar apabila tumbuh ekspektasi agar rancangan perda ini memperoleh perhatian prioritas sesuai dengan urutan pengajuannya, bukan karena ingin didahulukan semata, melainkan karena ingin diakui prosesnya.
Di sisi lain, Raperda Pemajuan Kebudayaan juga memikul kepentingan strategis yang tidak kalah penting, terutama dalam kerangka pembangunan kebudayaan yang lebih luas dan selaras dengan kebijakan nasional. Idealnya, kedua raperda ini tidak dipertentangkan, melainkan diposisikan sebagai dua sayap yang saling menguatkan. Namun, pelengkap tidak harus berarti serempak. Urutan dan tahapan pembahasan tetap perlu ditata secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa salah satu aspirasi terpinggirkan oleh yang lain.
Pernyataan M. Nasir tentang budaya antre dapat dimaknai sebagai pengingat lembut bahwa tata kelola kebijakan publik yang baik tidak hanya bertumpu pada kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga pada penghormatan terhadap prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, budaya antre menjelma simbol etika publik, bahwa setiap proses dan aspirasi masyarakat patut diperlakukan secara proporsional sesuai dengan urutan dan tahapan yang telah ditempuh.
Pada akhirnya, makna budaya antre yang disampaikan Ketua DKP adalah ajakan untuk merawat etika proses dalam perumusan kebijakan, bahwa keadilan tidak hanya tercermin pada hasil akhir sebuah perda, tetapi juga pada cara perda itu disusun, diperjuangkan, dan diprioritaskan.
















