Scroll untuk baca artikel
OpiniRamadan

Ramadan dan Normalisasi Ketidakadilan

×

Ramadan dan Normalisasi Ketidakadilan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Abdillah Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah

Ramadan seharusnya menjadi momentum spiritual yang menghidupkan kesadaran keadilan sosial, tetapi dalam banyak realitas modern ia justru berlangsung di tengah normalisasi ketidakadilan yang semakin menguat dalam struktur masyarakat. Puasa bukan sekadar ibadah ritual yang berkaitan dengan relasi manusia dengan Tuhan, melainkan juga instrumen etis yang bertujuan membentuk sensitivitas moral terhadap penderitaan orang lain.

Ketika seseorang menahan lapar dan dahaga sepanjang hari, pengalaman tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan empati terhadap kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan struktural. Realitas sosial menunjukkan bahwa praktik Ramadan sering kali tidak diikuti oleh refleksi kritis terhadap ketidakadilan ekonomi, politik, dan sosial yang berlangsung di sekitar umat.

Banyak masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan penuh semangat, tetapi pada saat yang sama tetap hidup dalam sistem sosial yang mempertahankan ketimpangan ekonomi dan eksploitasi struktural. Hal ini menunjukkan adanya paradoks antara intensitas ritual keagamaan dan sensitivitas terhadap keadilan sosial.

Ramadan di era modern menghadapi tantangan besar, apakah ia mampu menjadi kekuatan moral yang melawan ketidakadilan, atau justru secara tidak sadar menjadi bagian dari normalisasi ketidakadilan tersebut.

Konsep keadilan dalam Islam merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari praktik spiritual umat Muslim. Al-Qur’an menempatkan keadilan sebagai nilai universal yang harus ditegakkan bahkan terhadap diri sendiri atau kelompok yang dekat dengan kita.

Dalam Al-Qur’an, khususnya dalam QS. an-Nahl ayat 90, ditegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan (al-‘adl) dan kebajikan (al-ihsan) sebagai fondasi kehidupan sosial. Ayat ini sering dikutip oleh para ulama sebagai salah satu prinsip etika sosial paling penting dalam Islam.

Sejarawan hukum Islam seperti Wael B. Hallaq dalam karyanya Shari’a: Theory, Practice, Transformations menjelaskan bahwa tradisi hukum Islam klasik dibangun di atas kerangka moral yang sangat kuat yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama syariat.

Dalam kerangka ini, ibadah seperti puasa tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Secara normatif Ramadan seharusnya menjadi ruang spiritual yang memperkuat komitmen umat terhadap keadilan sosial.

Dalam praktik sosial kontemporer, ketidakadilan sering kali menjadi bagian yang dinormalisasi dalam kehidupan masyarakat, bahkan selama bulan Ramadan. Ketimpangan ekonomi global terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir, menciptakan jurang yang semakin lebar antara kelompok kaya dan miskin.

Laporan tahunan dari Oxfam tentang ketimpangan global menunjukkan bahwa sebagian kecil populasi dunia menguasai sebagian besar kekayaan global, sementara jutaan orang masih hidup dalam kemiskinan ekstrem. Dalam laporan Survival of the Richest (2023), Oxfam mencatat bahwa ketimpangan ekonomi meningkat secara signifikan setelah pandemi global.

Pada konteks Ramadan, realitas ini menjadi ironis karena bulan yang seharusnya menumbuhkan solidaritas sosial justru berlangsung di tengah sistem ekonomi yang memperkuat ketimpangan tersebut. Banyak masyarakat menjalankan ibadah dengan khusyuk, tetapi tidak selalu mempertanyakan struktur ekonomi yang menghasilkan ketidakadilan tersebut.

Sehingga Ramadan sering berlangsung dalam situasi di mana ketidakadilan ekonomi dianggap sebagai sesuatu yang normal dan tidak lagi dipertanyakan secara kritis.

Normalisasi ketidakadilan juga dapat terlihat dalam hubungan antara kekuasaan politik dan moralitas publik di banyak negara Muslim. Dalam berbagai konteks politik, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan hukum sering kali terjadi secara sistemik.

Meskipun Ramadan menghadirkan suasana religius yang kuat, praktik-praktik tersebut sering kali tetap berlangsung tanpa perubahan yang signifikan. Hannah Arendt dalam bukunya The Origins of Totalitarianism menjelaskan bahwa salah satu bahaya terbesar dalam kehidupan politik adalah ketika ketidakadilan menjadi sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat.

Ketika masyarakat berhenti mempertanyakan ketidakadilan, maka sistem yang tidak adil akan semakin menguat. Dalam konteks Ramadan, fenomena ini terlihat ketika masyarakat lebih fokus pada ritual religius daripada refleksi kritis terhadap struktur kekuasaan yang tidak adil. Akibatnya, spiritualitas Ramadan berisiko kehilangan dimensi transformasi sosialnya.

Salah satu tokoh yang menekankan hubungan antara ibadah dan keadilan adalah Ali Shariati. Dalam berbagai tulisannya, termasuk Religion vs Religion, Shariati menegaskan bahwa agama dapat berfungsi sebagai kekuatan pembebasan sosial, tetapi juga dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan jika dipraktikkan secara ritualistik tanpa kesadaran sosial.

Ia mengkritik keras bentuk keberagamaan yang hanya menekankan ritual tanpa keberpihakan pada kaum tertindas. Dalam pandangannya, spiritualitas Islam yang autentik harus selalu berpihak pada perjuangan melawan ketidakadilan sosial. Ramadan seharusnya menjadi momentum refleksi kritis terhadap struktur ketidakadilan dalam masyarakat.

Tradisi intelektual Islam juga menunjukkan bahwa para ulama klasik tidak pernah memisahkan antara kesalehan spiritual dan tanggung jawab sosial. Dalam sejarah pemikiran Islam, banyak ulama yang menekankan pentingnya keadilan sebagai inti dari kehidupan moral masyarakat.

Salah satu tokoh penting dalam tradisi ini adalah Ibn Taymiyyah yang dalam karya Al-Siyasah al-Shar’iyyah menegaskan bahwa keberlangsungan suatu masyarakat sangat bergantung pada keadilan, bahkan jika masyarakat tersebut tidak sepenuhnya religius. Ia famously menyatakan bahwa “Allah menegakkan negara yang adil meskipun tidak beriman, dan tidak menegakkan negara yang zalim meskipun beriman.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa keadilan memiliki posisi yang sangat sentral dalam etika sosial Islam.

Dengan demikian, Ramadan yang tidak mendorong kesadaran keadilan sosial sebenarnya bertentangan dengan tradisi intelektual Islam itu sendiri.

Dalam masyarakat modern, melawan normalisasi ketidakadilan memerlukan revitalisasi etika sosial dalam praktik keagamaan. Puasa seharusnya tidak hanya dipahami sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai proses pendidikan moral yang mendorong umat untuk mempertanyakan struktur sosial yang tidak adil.

Banyak gerakan sosial dalam sejarah Islam yang berangkat dari kesadaran moral yang dibangun melalui praktik spiritual. Penelitian tentang etika sosial Islam yang dilakukan oleh Jonathan A. Brown dalam bukunya Misquoting Muhammad menunjukkan bahwa tradisi Islam memiliki mekanisme moral yang kuat untuk mengkritik penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan sosial.

Mekanisme tersebut mencakup kritik ulama terhadap penguasa, tradisi amar ma’ruf nahi munkar, serta konsep keadilan sebagai tujuan utama syariat. Pada sisi ini, Ramadan dapat menjadi ruang spiritual yang menghidupkan kembali tradisi kritik moral dalam masyarakat.

Ramadan juga memiliki potensi besar untuk menjadi momentum solidaritas sosial yang melawan ketimpangan ekonomi. Praktik zakat, sedekah, dan berbagi makanan selama bulan suci sebenarnya merupakan bentuk redistribusi sosial yang sangat penting dalam tradisi Islam.

Mekanisme redistribusi ini sering berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial. Studi sejarah ekonomi Islam oleh Timur Kuran dalam bukunya The Long Divergence menunjukkan bahwa institusi-institusi sosial seperti zakat dan wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat Muslim klasik.

Jika praktik-praktik tersebut dihidupkan kembali dengan kesadaran moral yang kuat, maka Ramadan dapat menjadi kekuatan sosial yang signifikan dalam melawan ketidakadilan ekonomi. Dengan demikian, potensi transformasi sosial Ramadan sebenarnya sangat besar jika dimaknai secara mendalam.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang Ramadan dan normalisasi ketidakadilan merupakan refleksi kritis tentang masa depan moral umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman. Ramadan memberikan kesempatan tahunan bagi umat Islam untuk merefleksikan hubungan antara spiritualitas dan tanggung jawab sosial.

Jika puasa hanya dipahami sebagai ritual individual tanpa kesadaran terhadap realitas ketidakadilan sosial, maka Ramadan berisiko kehilangan dimensi etisnya yang paling penting. Sebaliknya, jika Ramadan dijadikan momentum untuk memperkuat solidaritas sosial, mengkritik struktur ketidakadilan, dan membangun komitmen terhadap keadilan, maka bulan suci ini dapat menjadi kekuatan moral yang sangat transformatif.

Dengan demikian, masa depan spiritualitas Ramadan sangat bergantung pada kemampuan umat Islam untuk menjadikannya sebagai ruang perlawanan moral terhadap normalisasi ketidakadilan dalam masyarakat. Waullahu a’lam