Scroll untuk baca artikel
LubuklinggauPemkot

Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Penataan Perangkat Daerah di Paripurna DPRD

×

Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Penataan Perangkat Daerah di Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

Lubuk Linggau, UpdateKini – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau yang membahas penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota serta lima Raperda inisiatif DPRD, Senin (9/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau itu dipimpin Ketua DPRD Yulian Efendi dan dihadiri Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi, Sekretaris Daerah H. Trisko Defriyansa, serta jajaran pejabat Pemkot Lubuk Linggau.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.

Regulasi ini disusun sebagai bagian dari penataan organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

Menurutnya, penataan perangkat daerah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juga menjadi rujukan dalam pembentukan maupun penggabungan perangkat daerah.

Penataan organisasi pemerintahan, kata dia, penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi, sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi dan efisiensi penggunaan anggaran.

Langkah tersebut juga mencakup penyesuaian sejumlah urusan pemerintahan, termasuk penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.

Raperda tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPRD agar dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau Hambali Lukman menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD, meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.

Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal di Kota Lubuk Linggau. (*)