Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tim Advokasi PRT Benhil Minta Penanganan Kasus Dilakukan Secara Menyeluruh

×

Tim Advokasi PRT Benhil Minta Penanganan Kasus Dilakukan Secara Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Tim Advokasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bendungan Hilir menyampaikan perkembangan advokasi terkait kasus yang menimpa dua pekerja rumah tangga di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat setelah melompat dari lantai empat rumah tempat mereka bekerja.

Dalam rilis resmi yang diterima UpdateKini, Rabu (13/5/2026), tim advokasi menyampaikan bahwa peristiwa ini perlu mendapat perhatian serius dan penanganan yang menyeluruh

Paul Sanjaya, pengacara dari Partai Buruh yang juga tergabung dalam Tim Advokasi PRT Benhil, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengunjungi keluarga korban di Batang, Jawa Tengah, serta menerima kuasa dari keluarga korban berinisial D yang meninggal dunia.

“Tim sudah berkunjung ke keluarga korban D dan menerima kuasa, kami bertekad untuk keluarga mendapat pemulihan. Sementara korban R masih dalam proses perawatan, dan JALA PRT intens mendampingi untuk mendapat surat kuasa. Namun demikian kami tetap akan mengadvokasi perkaranya, karena ini tugas kemanusiaan untuk menggapai keadilan,” ujar Paul.

Ia juga menegaskan pihaknya berharap kasus tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak sampai mendorong RJ kami akan meminimalkan hal itu bersama kawan-kawan Tim Advokasi dari Semarang,” katanya.

Sementara itu, Sukmo Aji, pengacara dari Tim Advokasi PRT Benhil, menyampaikan bahwa keluarga korban hingga kini belum menerima apa pun, termasuk sisa gaji korban.

“Keluarga korban tidak pernah menerima apapun. Bahkan sisa gaji dari almarhum D juga tidak diterima oleh keluarga korban. Jadi pihak keluarga meminta keadilan hukum karena hilangnya nyawa ananda D,” ujar Sukmo.

Selanjutnya, Rara Ayu dari LBH APIK Semarang menyampaikan terima kasih kepada kepala desa yang telah bersinergi dalam mengadvokasi kasus tersebut.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari keluarga korban, selama bekerja pada pemberi kerja kedua korban tidak diperbolehkan menyimpan telepon genggam dan bahkan sempat disita selama tiga minggu oleh pemberi kerja yang saat ini telah menjadi tersangka.

“Waktu Lebaran korban D sempat pulang kampung, tetapi kembali ke Jakarta karena hendak mengambil HP, baju dan sisa gaji. Selang beberapa hari, ibu korban menerima kabar bahwa korban meninggal,” ujar Rara.

Di sisi lain, Siam Susanto, Lurah desa setempat di Batang, Jawa Tengah, menyampaikan terima kasih kepada tim advokasi yang telah membantu keluarga korban dan mengawal proses hukum kasus tersebut.

Ia juga menggambarkan kondisi keluarga korban yang masih berduka.

“Ibu korban ada sedikit pulih, tetapi kalau malam masih sering nangis, dan bapaknya D juga masih sedih tapi tetap berharap kasus anaknya segera diproses untuk keadilan,” kata Siam.

Sementara itu, Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT, menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Peran media penting agar hukum bergerak secara adil dan transparan agar pelaku ditahan dan diproses hukum, diadili, agar ada efek jera terhadap pelaku kekerasan pada PRT,” ujar Lita. (*)