Jakarta, UpdateKini – Kementerian Pariwisata RI mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) bersama mitra Online Travel Agent (OTA) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem usaha pariwisata sektor akomodasi.
“Penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam implementasinya, pelaku usaha diwajibkan mengisi tiga data utama yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Data tersebut nantinya akan diverifikasi secara otomatis melalui integrasi sistem OTA dengan OSS. Jika data sesuai, pengelola akomodasi dapat diverifikasi untuk beroperasi di platform OTA.
Kemenpar menargetkan sistem API tersebut dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
Selain itu, Kemenpar juga akan menyampaikan daftar akomodasi yang belum memiliki Perizinan Berusaha kepada pihak OTA untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






















