Scroll untuk baca artikel
Regional

Begini Cara KKP Cegah Konflik Pemanfaatan Laut di Masa Depan

×

Begini Cara KKP Cegah Konflik Pemanfaatan Laut di Masa Depan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan pilot project Penataan Ruang Laut atau Marine Spatial Planning (MSP) berbasis masyarakat di Pantai Mertasari, Sanur, Bali. Program yang menjadi yang pertama di Indonesia ini dinilai sebagai terobosan untuk menjamin keterlibatan masyarakat secara langsung dalam merencanakan pemanfaatan ruang laut di wilayahnya.

 

Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, mengatakan penataan ruang laut harus dapat diterapkan hingga tingkat masyarakat agar mampu menyinergikan aspek ekonomi, ekologi, dan kepentingan sosial.

 

“Penataan ruang laut memang harus bisa dibumikan, diimplementasikan sampai tingkat masyarakat. Sehingga kita bisa mensinergikan tidak hanya dari sisi ekonomi dan ekologi, tapi juga masyarakat mendapat manfaatnya,” ujar Didit dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (27/7).

 

Pantai Mertasari dipilih sebagai lokasi percontohan karena memiliki karakteristik yang kompleks. Kawasan sepanjang 5,5 kilometer tersebut sebagian besar berada di zona pariwisata sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043, namun juga memiliki ekosistem karbon biru berupa padang lamun dan terumbu karang, aktivitas pelabuhan, perikanan, pariwisata, lokasi upacara adat, hingga alternatif lokasi sea plane.

 

Dalam menyusun implementasi MSP berbasis masyarakat, KKP telah menghimpun masukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, media, dan pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Pantai Mertasari.

 

Pemimpin forum diskusi dari IPB University, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, mengatakan penerapan MSP berbasis masyarakat diharapkan mampu menjaga kelestarian ekologi, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mencegah konflik antarpemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang laut.

 

“Inisasi (MSP berbasis masyarakat) ini terobosan yang sangat baik, karena yang tahu cara mensejahterakan masyarakat itu bukan hanya dari pemerintah, tapi masyarakat itu sendiri. Jadi sejatinya ini memang menjadi role model di samping kebijakan-kebijakan yang sudah dilaksanakan. Jadi dua arah ini menjadi konvergensi yang sangat baik dalam konteks penataan ruang laut yang lebih berkelanjutan dan lebih efektif,” kata Akhmad Fauzi.

 

Menurutnya, praktik MSP berbasis masyarakat telah diterapkan di sejumlah negara seperti Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan beberapa negara Pasifik. Ia optimistis pendekatan serupa dapat berjalan di Indonesia mengingat berbagai program pengelolaan kawasan konservasi selama ini juga melibatkan masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyebut pengembangan pilot project tersebut sejalan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang melarang privatisasi pantai dan menjamin akses masyarakat.

 

Dukungan juga datang dari masyarakat adat. Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, berharap program tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi hak budaya masyarakat dalam memanfaatkan kawasan laut.

 

“Ini adalah kepedulian pemerintah kepada masyarakat, karena kami di Bali menganggap laut itu kawasan yang disucikan. Segala upacara dari mulai yang besar bahkan yang kecil, kami lakukan di laut,” ujarnya.

 

Hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan akan dimasukkan ke dalam dokumen implementasi MSP berbasis masyarakat di Pantai Mertasari. KKP menargetkan pilot project tersebut mulai dijalankan pada Oktober 2026.