UpdateKini -Gugatan perdata PT WOM Finance Cabang Lahat dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Lht, yang berlangsung selama 25 hari kerja, akhirnya kandas pada Kamis (3/10/2024) pukul 18.00 WIB. Pengadilan Negeri Lahat menolak gugatan tersebut karena dugaan cacat formil dan materil.
Dian Nefri dan Sonnya Marcela, warga Kabupaten Lahat yang menjadi tergugat, tidak tinggal diam dan menunjuk Kantor Advokat Suwito Winoto S.H, M.H & Rekan sebagai kuasa hukum mereka. Kantor ini beralamat di Jl. Letjen H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang. Kuasa hukum mereka, Ricko Tampati S.H dan Andy S.H, mendapat kepercayaan penuh dari Suwito Winoto untuk memperjuangkan kepentingan kliennya di Pengadilan Negeri Lahat.
Dalam keterangannya, Suwito Winoto menyatakan bahwa kedua pengacaranya telah bekerja keras membela klien mereka, dan hasil akhirnya sangat memuaskan. Majelis hakim menolak seluruh gugatan PT WOM Finance terhadap Dian dan Sonnya. Bahkan, pihak tergugat telah mengajukan gugatan balik karena merasa dirugikan oleh tindakan PT WOM Finance yang dianggap mempermalukan dan merugikan klien mereka.
Defri dan Sonnya, pemilik usaha ekspedisi batubara, menjelaskan bahwa usaha mereka mengalami kesulitan akibat cuaca yang tak menentu serta pembatasan jam operasional kendaraan pengangkut batubara. Kondisi ini memengaruhi keuangan mereka, yang akhirnya menyebabkan beberapa pembayaran terlambat. Namun, PT WOM Finance justru mengirim debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa, yang menimbulkan malu dan stigma buruk di masyarakat.
Akibat tindakan tersebut, kuasa hukum klien berencana untuk menggugat balik PT WOM Finance Cabang Lahat. Menurut mereka, seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik tanpa merugikan salah satu pihak. (rill)