Palembang, UpdateKini – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Seni Tari Indonesia (DPD ASETI) Sumatera Selatan menggagas langkah kreatif untuk mendekatkan budaya kepada masyarakat. Melalui inisiatif baru, musik Zapin Palembang didorong menjadi pengiring aktivitas linedance yang kini semakin populer sebagai olahraga rekreasi.
Gagasan tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi jajaran pengurus ASETI Sumsel ke kediaman seniman sekaligus pembina ASETI, Fir Azwar, pencipta karya Zapin Palembang. Pertemuan ini menjadi ruang penyamaan visi sekaligus permohonan restu atas penggunaan karya tersebut sebagai musik pengiring linedance.
Ketua ASETI Sumsel, Inot Bunayu, menilai langkah ini sebagai strategi memperkenalkan kembali seni tradisi kepada publik, terutama generasi muda. Menurutnya, penggabungan unsur budaya dengan aktivitas kebugaran yang digemari masyarakat dapat menghadirkan tradisi dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang lebih relevan.
“Inovasi ini bukan sekadar memadukan tari dan olahraga, tetapi juga upaya menghadirkan kembali Zapin Palembang di ruang publik dengan pendekatan yang lebih adaptif,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran Fir Azwar penting dalam menjaga agar nilai-nilai tradisi tetap terpelihara meski dikemas dalam format yang lebih modern.
Sementara itu, Fir Azwar menyambut positif inisiatif tersebut. Ia memberikan dukungan penuh sekaligus izin penggunaan karya Zapin Palembang sebagai musik pengiring linedance. “Kolaborasi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap seni tradisi sekaligus cara efektif menjaga eksistensinya di tengah perubahan zaman,” jelasnya.
Ke depan, ASETI Sumsel berencana menjadikan Zapin Palembang sebagai bagian dari berbagai kegiatan seni dan olahraga rekreasi yang berada di bawah naungan organisasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkaya variasi gerak linedance, tetapi juga memperkuat identitas budaya Sumatera Selatan di tingkat nasional.
Dengan pendekatan kreatif dan terbuka, ASETI Sumsel optimistis Zapin Palembang dapat terus hidup, berkembang, dan tetap relevan di era modern. (kms)




















