Palembang, UpdateKini – Balai Besar POM (BBPOM) Palembang menegaskan pentingnya izin edar bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan dengan masa simpan lebih dari seminggu.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Buka Bersama dan Edukasi bagi UMKM, yang digelar Polda Sumsel melalui Ditintelkam bekerja sama dengan Forum Masyarakat Berdaya (FMB) dan BBPOM Palembang di Resto & Cafe Kopi TW, Jl. Diponegoro, Palembang, pada Sabtu (15/3/2025).
Ketua Tim Substansi Infokom BBPOM Palembang, Gustini, SKM, M.Kes, menegaskan bahwa pengurusan izin edar tidak sulit dan tidak mahal, serta BPOM siap memberikan pendampingan gratis bagi UMKM.
“BPOM selalu berpihak kepada UMKM. Jangan takut berkonsultasi dengan kami. Jika ingin mengembangkan usaha dan memperoleh izin edar, datang langsung ke BPOM tanpa menggunakan pihak ketiga. Kami akan membimbing sampai izin edar keluar,” ujarnya.
Gustini menjelaskan bahwa izin edar tidak wajib untuk semua UMKM. Produk dengan masa simpan kurang dari seminggu, seperti makanan siap saji, cukup memiliki izin layak dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Namun, bagi UMKM yang memproduksi makanan dengan usia simpan lebih dari sebulan, seperti pempek beku, izin edar menjadi keharusan.
“Saat ini masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk. Mereka akan lebih percaya pada produk yang memiliki izin edar, karena itu menjadi jaminan keamanan pangan,” tambahnya.
Edukasi UMKM tentang Keamanan Pangan
Founder Forum Masyarakat Berdaya, Ki Edi Susilo, menegaskan bahwa edukasi ini bertujuan untuk memperkuat pelaku UMKM agar semakin berdaya dan mampu menghasilkan produk yang aman bagi konsumen.
“UMKM adalah pilar ekonomi rakyat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan edukasi yang mendukung kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya zat berbahaya dalam makanan. Ini juga mendukung program Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam menciptakan 1.000 Sultan atau wirausahawan sukses,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program Palembang Berdaya harus didukung dengan pemberdayaan UMKM, mengingat Palembang merupakan kota berbasis jasa.
“Edukasi positif bagi UMKM menjadi kewajiban baik bagi pemerintah kota maupun provinsi. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, UMKM bisa terus berkembang dan menghasilkan produk yang sehat serta berkualitas,” tambahnya.
Waspada Zat Berbahaya dalam Makanan
Dalam kesempatan tersebut, Gustini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih makanan dan mengenali tanda-tanda makanan yang mengandung zat berbahaya, seperti:
Formalin: Mie basah atau tahu yang sangat kenyal dan berbau menyengat.
Rhodamin B: Terasi atau makanan dengan warna merah mencolok.
Boraks: Kerupuk yang lebih renyah dari biasanya.
Ia menegaskan bahwa penambahan zat berbahaya dalam makanan adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman denda Rp 10 miliar dan penjara 2 tahun.
“Jangan pernah menggunakan formalin, boraks, atau pewarna tekstil dalam makanan, karena dapat memicu berbagai penyakit serius, termasuk kanker,” tegasnya. (Yan)