Palembang

BPJS Kesehatan Kolaborasi Dengan BP Jamsostek Pastikan Pekerja Terlindungi Program Jaminan Sosial

×

BPJS Kesehatan Kolaborasi Dengan BP Jamsostek Pastikan Pekerja Terlindungi Program Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini

UpdateKini– Palembang, BPJS Kesehatan cabang Palembang bersama BP Jamsostek cabang Palembang melakukan kegiatan sosialisasi aplikasi edabu dan pemadanan data kepada pemberi kerja badan usaha yang juga dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, dan HR Sumsel Bersatu.(20/06).

PPS  Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang , Juliansyah yang akrab dipanggil Anca menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas bersama BP Jamsostek dalam Upaya untuk memberikan informasi terupdate bagi badan usaha dalam proses administrasi dan pendaftaran pekerja beserta keluarganya pada aplikasi edabu serta memastikan pekerja sudah terlindungi jaminan sosial yang merupakan hak para pekerja diantara salah satunya adalah jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pada HRD atau PIC badan usaha yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dan juga di kegiatan tersebut telah dilakukan pemadanan data sebanyak 103 badan usaha untuk memastikan para pekerja telah didaftarkan atau belum didaftarkan oleh pemberi kerja menjadi peserta JKN (segmen pekerja penerima upah-badan usaha (PPU-BU)) dan memastikan jaminan lainnya pada BP Jamsostek.

Anca mengungkapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta PPU-BU dan memberikan data secara secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan dalam proses pendaftaran peserta PPU-BU seperti yang dinyatakan dalam pasal 14 dan pasal 15 ayat 2 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Selain itu ditambahkan oleh Anca bahwa manfaat yang diterima oleh pekerja yang didaftarkan sebagai PPU-BU adalah kepesertaan pekerja sudah mencover untuk istri/suami dan 3 orang anak, kelas perawatan untuk besaran upah ≤4 juta di kelas 2 dan ≥4 juta di kelas 1. Pekerja juga dapat mendaftarkan orang tua, mertua atau anak ke 4 dan seterusnya dengan besaran iuran JKN 1% dari upah pekerja dengan manfaat kelas perawatan sama seperti pekerja.

Terhadap badan usaha yang hadir tidak hanya dilakukan pemadanan data terkait kepesertaan program JKN tetapi juga dilakukan pemadanan data terkait jaminan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yaitu diantaranya jaminan  kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pada kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang yang diwakili oleh Sekdin Pratama Rayan Suari. “Saya mengapresiasi Bapak/Ibu badan usaha yang sudah hadir pada kegiatan seperti ini karena sangat bermanfaat dalam hal untuk memastikan pekerja sudah terlindungi dalam program jaminan sosial, ditambahkan pula juga bahwa dari hasil kegiatan tersebut, badan usaha dapat segera menindaklanjuti hasil pemadanan data jika terdapat pekerja yang belum didaftarkan sehingga tidak ada kendala kedepannya saat pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan.

l