OKI, UpdateKini – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan pentingnya penerapan digitalisasi dalam pengelolaan dana desa guna mencegah potensi penyelewengan anggaran.
Hal ini disampaikan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI terkait besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupaten, Kamis (20/3/2025).
“Diperlukan upaya yang lebih masif agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa. Salah satu langkah strategis adalah melalui digitalisasi, sehingga proses pengelolaan anggaran menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Muchendi.
Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Muchendi mengingatkan para kepala desa untuk mengelola dana desa secara efektif, efisien, dan transparan, serta memastikan penggunaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini. Saya menekankan pentingnya amanah dalam mengelola dana desa agar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa bukan hanya tugas aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
“Jika semua proses diikuti sesuai aturan, saya yakin pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan,” tambahnya.
Dorong Gotong Royong dan Aktivasi Kantor Desa
Selain transparansi anggaran, Muchendi turut menyoroti pentingnya semangat gotong royong dalam menyelesaikan berbagai permasalahan desa, termasuk isu kebersihan lingkungan.
“Sampah masih menjadi masalah di beberapa desa. Saya ingin kepala desa memunculkan kembali semangat gotong royong serta mengaktifkan kantor desa sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Total Anggaran Dana Desa 2025 Mencapai Rp 290 Miliar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, menjelaskan bahwa total Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 desa di OKI mencapai Rp 290 miliar. Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 137 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 14,064 miliar, serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung Rp 3,524 miliar.
“Dana Desa 2025 akan disalurkan dalam dua tahap dan langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa,” jelas Ari.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025
Ari juga memaparkan sejumlah prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2025, di antaranya:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
2. Dukungan Ketahanan Pangan
3. Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, termasuk Stunting
4. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
5. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Implementasi Desa Digital
6. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dengan Pemanfaatan Bahan Baku Lokal
Selain itu, maksimal 3% dari pagu Dana Desa di setiap desa dapat digunakan untuk operasional pemerintahan desa.
“Dengan kebijakan yang lebih transparan dan digitalisasi, kami berharap pengelolaan Dana Desa di OKI semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Ari.