Musirawas, UpdateKini – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2021-2025. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Musi Rawas pada Sabtu (11/01/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah.
Paripurna dihadiri oleh 21 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas. Firdaus menyampaikan bahwa rapat ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan berakhirnya masa jabatan Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti pada 10 Februari 2025. Setelah diumumkan masa berakhirnya jabatan tersebut, DPRD akan memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama DPRD dan seluruh masyarakat Musi Rawas, kami mengucapkan terima kasih kepada Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti atas pengabdian mereka selama menjabat,” ujar Firdaus.
Setelah paripurna usulan pemberhentian, DPRD melanjutkan agenda dengan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas, pasangan Hj. Ratna Machmud dan H. Suprayitno ditetapkan sebagai calon terpilih.
Firdaus menjelaskan bahwa hasil paripurna tersebut akan segera diproses dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih.
Hadir dalam rapat paripurna perdana tahun 2025 ini adalah Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406, Komisioner KPU Musi Rawas, Sekda, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. (A)