UpdateKini, PALEMBANG – Polemik terkait proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir terus berlanjut dan semakin memanas. Puluhan pedagang yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) secara resmi melaporkan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang ke Ombudsman Perwakilan Sumsel pada Senin (12/8/2024).
Dalam laporannya, para pedagang merasa dirugikan dengan adanya surat dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang menyatakan bahwa SHMSRS mereka telah hapus. Padahal, menurut mereka, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan hak-hak mereka sebagai pemilik sah kios di Pasar 16 Ilir.
“Kami merasa tindakan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang ini sangat sewenang-wenang. Padahal, kami sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegas Prengky Adiatmo, SH, salah seorang tim advokasi pedagang Pasar 16 Ilir.
Rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir yang digagas oleh Pemerintah Kota Palembang dan melibatkan PT Bina Citra Realty (BCR) sebagai kontraktor utama, menimbulkan kekhawatiran besar bagi para pedagang. Mereka khawatir akan kehilangan tempat berjualan dan mata pencaharian jika revitalisasi dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka.
“Kami sudah berdagang di sini selama bertahun-tahun. Pasar ini adalah sumber nafkah kami. Kami mohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan nasib kami,” ungkap Ibu Siti, salah seorang pedagang yang telah berjualan di Pasar 16 Ilir selama lebih dari 20 tahun.
Dalam laporannya ke Ombudsman, para pedagang meminta beberapa hal, antara lain:
Pencabutan Surat Penghapusan SHMSRS: Para pedagang meminta agar surat penghapusan SHMSRS yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang dicabut karena dinilai tidak sah dan merugikan.
Penghentian Sementara Proyek Revitalisasi: Para pedagang meminta agar proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir dihentikan sementara hingga masalah hukum terkait kepemilikan kios selesai.
Penyelesaian Masalah Secara Adil: Para pedagang berharap agar Ombudsman dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana sehingga hak-hak mereka sebagai pemilik kios dapat terlindungi.
Irfan, selaku asisten penerima dan verifikasi laporan Ombudsman Sumsel, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh para pedagang. “Laporan ini akan kami teliti secara seksama.
Jika terbukti ada maladministrasi, kami akan merekomendasikan tindakan korektif kepada pihak terkait,” ujar Irfan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti pedagang kecil. Pertanyaan yang muncul adalah apakah proses penghapusan SHMSRS telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan apakah hak-hak para pedagang telah dipertimbangkan secara matang.
Di sisi lain, proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir diharapkan dapat meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung. Namun, revitalisasi harus dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial dan tidak merugikan hak-hak masyarakat.