Prabumulih, UpdateKini – Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, SH, M.Si, mengingatkan masyarakat, terutama orangtua, untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Himbauan ini disampaikan terkait dengan potensi bahaya yang mengancam keselamatan pengendara serta pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, tetapi penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya. Apalagi, anak-anak yang belum memiliki kemampuan mengendalikan kendaraan dengan baik,” jelas AKP Marlina dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/01).
Menurut Marlina, penggunaan sepeda listrik di jalan raya melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, khususnya Pasal 5 yang mengatur kendaraan dengan penggerak motor listrik. Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti jalur sepeda, kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran, serta area yang ditetapkan khusus seperti car free day.

AKP Marlina juga menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menegur anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun bagi pengguna jalan lainnya.
Marlina mengimbau agar orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan sepeda listrik, mengingat bahayanya jika digunakan di jalan raya. Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan situasi yang aman dan tertib di jalan.
“Penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan dan bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya,” tutup Kasat Lantas Polres Prabumulih.
Dengan adanya himbauan ini, Sat Lantas Polres Prabumulih berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, serta mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban di jalan raya. (A)