Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Kemenag Percepat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah

×

Kemenag Percepat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tengah mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari – Februari 2025. Ditargetkan, dana ini dapat cair pada akhir Maret 2025.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar, mengungkapkan bahwa saat ini akselerasi sedang dilakukan agar pencairan dapat segera direalisasikan.

“Kami tengah memproses pencairan TPG bagi guru madrasah untuk periode Januari – Februari 2025,” ujar Thobib di Jakarta, Selasa (4/3).

“Kami targetkan bisa cair pada akhir Maret 2025,” tambahnya.

Percepatan Melalui Penyesuaian Data

Untuk mempercepat proses ini, Kemenag telah meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun SIMPATIKA.

“Proses ini kami minta bisa dimulai sejak 4 Maret 2025,” jelas Thobib.

Agar pencairan TPG berjalan lancar, ada tiga langkah utama yang perlu diperhatikan:

  1. Penyesuaian Data Guru
    • Memastikan status keaktifan guru
    • Penyesuaian data guru mutasi
    • Pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik
    • Penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru
  2. Batas Akhir Penyesuaian Data
    • Penyesuaian data harus diselesaikan paling lambat 15 Maret 2025.
    • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari – Februari akan digenerate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada 15 dan 17 Maret 2025.
  3. Pencairan Dana
    • Seluruh pihak terkait diminta mengambil langkah cepat dan taktis untuk memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.

“Kami terus berupaya agar TPG guru madrasah bisa cair sesuai target,” tandas Thobib.

 

Sumber: pendis.kemenag.go.id