Pekanbaru, UpdateKini – Kongres Anak Indonesia (KAI) ke-XVI Tahun 2025 yang berlangsung pada 14-16 Januari 2025 di Ballroom Ameera Hotel Pekanbaru, Riau, berhasil menghasilkan 10 Poin Suara Anak Nasional yang disampaikan kepada pemerintah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama LPA Provinsi Riau dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, dengan tema “Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045.”
KAI 2025 dihadiri oleh 91 peserta dari 32 provinsi di Indonesia, baik secara daring maupun luring, yang turut serta dalam workshop dan sidang komisi. Dalam acara ini, terpilih 4 Duta Anak Indonesia yang mewakili komisi-komisi terkait, termasuk Pendidikan dan Kebudayaan, Partisipasi Anak, Jaringan dan Teknologi, serta Kesehatan dan Kesejahteraan.
Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si, Ketua Umum LPAI, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran keluarga dalam memastikan kebahagiaan dan kesehatan anak. Ia juga menyoroti tingginya prevalensi stunting dan masalah kesehatan pada anak yang perlu segera ditangani dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
“Upaya perlindungan anak adalah kewajiban bersama, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Dengan meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, serta menciptakan lingkungan keluarga yang positif, kita bisa memastikan anak-anak tumbuh sehat, sejahtera, dan bahagia,” ujar Kak Seto.
Salah satu poin utama yang dihasilkan dalam kongres ini adalah permintaan kepada pemerintah untuk memperkuat regulasi dalam sistem pendidikan, meningkatkan sarana prasarana edukatif, serta merealisasikan suara anak dalam bentuk program-program edukasi yang mendukung partisipasi anak. Selain itu, KAI juga mengajukan tuntutan untuk pemerataan akses internet di daerah 3T, perlindungan terhadap anak dari bahaya rokok, serta penguatan layanan kesehatan dan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
10 Poin Suara Anak Nasional yang dihasilkan dalam Kongres Anak Indonesia ke-XVI adalah:
1. Penguatan regulasi pendidikan dan pemerataan fasilitas pendidikan ramah anak, terutama di daerah 3T.
2. Tindak lanjut hasil keputusan suara anak untuk pemenuhan hak anak.
3. Peningkatan program edukasi yang mendorong partisipasi anak dan pemahaman orang tua.
4. Pemerataan akses internet untuk daerah 3T agar anak-anak bisa memanfaatkannya secara positif.
5. Program sosialisasi bahaya kecanduan gadget dan aplikasi parental control untuk orang tua.
6. Penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok (IPS).
7. Monitoring sarana prasarana sekolah dan peningkatan akses pendidikan inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
8. Kerja sama dalam program pemenuhan gizi di daerah 3T.
9. Pengoptimalan pembuatan identitas anak di daerah 3T, termasuk Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
10. Penguatan implementasi suara anak di masyarakat. (Yan)