Palembang,UpdateKini – Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Irawan, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan mekanisme demokratis yang sah secara akademik, konstitusional, dan relevan dalam konteks penguatan kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah.
Menurut Bambang Irawan, dalam kajian ilmu politik dan hukum tata negara, demokrasi tidak tunggal dalam praktiknya. Selain demokrasi langsung, dikenal pula demokrasi perwakilan (representative democracy), yang secara luas diterapkan di negara-negara modern dengan wilayah dan populasi besar.
“Dalam teori demokrasi perwakilan, kedaulatan rakyat dijalankan melalui institusi yang dipilih secara sah. DPRD memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilu, sehingga secara akademik memiliki kewenangan politik untuk memilih kepala daerah,” jelasnya, (1/1/2026).
Ia menambahkan bahwa konstitusi Indonesia menggunakan terminologi ‘dipilih secara demokratis’, bukan ‘dipilih secara langsung’, yang menunjukkan adanya ruang kebijakan terbuka (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah yang paling sesuai dengan kebutuhan sistem ketatanegaraan.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), Bambang menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menekan biaya politik, mengurangi distorsi elektoral, serta meningkatkan stabilitas hubungan eksekutif dan legislatif di daerah, yang berdampak positif pada efektivitas pembangunan.
“Banyak studi menunjukkan bahwa biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung berkorelasi dengan praktik korupsi dan kebijakan jangka pendek. Penataan sistem pemilihan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas output demokrasi,” ujarnya.
Secara filosofis, Bambang Irawan menegaskan bahwa mekanisme perwakilan sejalan dengan Demokrasi Pancasila, khususnya prinsip permusyawaratan dan kebijaksanaan, yang menempatkan rasionalitas dan kepentingan kolektif di atas kompetisi populistik.
Mantan Ketua Bidang Politik Demokrasi PB HMI, Bambang memandang bahwa persetujuan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan kemunduran demokrasi, melainkan penyesuaian institusional yang rasional demi memperkuat demokrasi substantif dan efektivitas pemerintahan daerah.
“Dalam perspektif akademik, demokrasi dinilai bukan hanya dari proses input, tetapi juga dari kualitas kebijakan dan kesejahteraan rakyat yang dihasilkan. Itulah orientasi yang terus diperjuangkan NasDem,” pungkas Bambang Irawan. (*)
















