Pertanian

Pendaftaran e-RDKK Pupuk Subsidi Dibuka 6-18 Maret 2025

×

Pendaftaran e-RDKK Pupuk Subsidi Dibuka 6-18 Maret 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025. Pendaftaran atau pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi ini berlangsung mulai 6 hingga 18 Maret 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, menyampaikan bahwa petani yang belum terdaftar di e-RDKK dapat segera mendaftar melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat.

 

Singkong Masuk Daftar Penerima Pupuk Subsidi

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan pupuk bersubsidi tahun ini adalah dimasukkannya singkong atau ubi kayu sebagai salah satu komoditas yang berhak menerima bantuan pupuk. Dengan aturan terbaru, e-RDKK kini dapat diperbarui pada tahun berjalan, sehingga petani singkong dapat segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi lebih cepat.

Berdasarkan Permentan Nomor 04 Tahun 2024, terdapat sepuluh komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi, yaitu:

1. Padi

2. Jagung

3. Kedelai

4. Ubi kayu/singkong

5. Cabai

6. Bawang merah

7. Bawang putih

8. Tebu rakyat

9. Kakao

10. Kopi

Singkong diusulkan menjadi komoditas pangan strategis nasional karena memiliki kandungan karbohidrat yang setara dengan beras dan berpotensi menjadi sumber pangan alternatif.

 

Syarat dan Cara Pendaftaran e-RDKK

Agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, petani singkong harus tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan menggarap lahan maksimal dua hektare. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada ketua poktan, yang kemudian akan menyampaikan data tersebut ke PPL atau BPP.

Setelah terdaftar, petani cukup membawa KTP ke kios resmi untuk menebus pupuk bersubsidi.

 

Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025

Pemerintah mengalokasikan total 9,55 juta ton pupuk bersubsidi untuk sepuluh komoditas tersebut. Rinciannya meliputi:

  • Pupuk Urea: 4,63 juta ton
  • Pupuk NPK Phonska: 4,27 juta ton
  • Pupuk NPK Formula Khusus Kakao: 147,8 ribu ton
  • Pupuk organik: 500 ribu ton

Untuk petani singkong, pupuk bersubsidi yang dialokasikan adalah NPK Phonska dengan formulasi 15-10-12.

“Pupuk Indonesia siap menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani singkong guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka. Langkah ini diharapkan turut mendorong swasembada pangan nasional,” pungkas Wijaya. (Yan/Ril)