Update Kini, Palembang – Persoalan tunggakan pajak hotel dan restoran yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang pengamat kebijakan publik, Indra Gunawan, yang juga mahasiswa Program Studi Doktor Administrasi Publik (DAP) Universitas Sriwijaya (Unsri), angkat bicara terkait sikap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Indra, setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah semestinya tetap berpijak pada dasar negara. Ia mengingatkan bahwa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sehingga Indonesia bukanlah negara yang menganut sistem kapitalisme murni.
“Jadi jelas bahwa kita bukan negara kapitalis, di mana setiap kebijakan negara hendaklah mengacu ke dasar negara,” ujar Indra.
Ia menilai, langkah Bapenda Kota Palembang yang dianggap konfrontatif dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, BUMD dibentuk oleh pemerintah daerah bukan semata sebagai instrumen pengumpul pendapatan, melainkan juga memiliki fungsi sosial-kerakyatan yang lebih luas.
“BUMD itu kan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah dengan tujuan membantu pemerintah daerah, baik dalam pemberdayaan aset, menambah PAD, dan juga ada aspek sosial kerakyatan seperti penyerapan tenaga kerja, menciptakan usaha-usaha baru, pariwisata, bahkan untuk menarik investasi masuk ke daerah,” jelasnya.
Diminta Bina, Bukan Sekadar Menagih
Indra berpandangan, jika pemerintah kota hanya memandang BUMD sebagai sumber pendapatan daerah dari sisi pajak semata, semestinya di sisi lain pemerintah juga turut membantu pertumbuhan BUMD tersebut melalui kebijakan yang mendukung.
“Bukan hanya meminta hak terkait pajak, tapi dunia usaha dan BUMD itu terseok-seok bergerak sendiri, karena BUMD ini adalah BUMD perhotelan dan restoran yang erat sekali hubungannya dengan kebijakan pariwisata yang ada di Kota Palembang,” katanya.
Ia juga menyoroti langkah mempublikasikan persoalan tunggakan pajak tersebut ke ruang publik. Menurutnya, cara-cara konfrontatif semacam itu berpotensi mengganggu iklim dunia usaha dan tidak menyelesaikan akar masalah.
“Saya pikir Bapenda harus lebih bijak dan produktif, karena tindakan konfrontatif yang dilakukan seperti mempublikasikan persoalan seperti ini ke publik itu dapat mengganggu dunia usaha dan membuat keadaan tidak lebih baik,” tegasnya.
Sarankan Peran PHRI
Sebagai alternatif solusi, Indra menyarankan agar Pemerintah Kota Palembang lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan fasilitasi terhadap sektor pariwisata, salah satunya melalui koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Yang dilakukan pemerintah Kota Palembang harusnya melakukan pembinaan dan memfasilitasi dunia pariwisata di Kota Palembang, mungkin melalui PHRI,” ujarnya.
Ke depan, Indra berharap persoalan serupa dapat diminimalisasi melalui komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan BUMD terkait.
“Semestinya ke depan hal seperti ini untuk diminimalisir, karena pemerintah dan BUMD itu harus lebih komunikatif terhadap persoalan-persoalan yang ada, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

















