UpdateKini, Palembang. Pembukaan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel Tahun 2024 dilaksanakan di hotel Santika Premiere Bandara Palembang Rabu 7 Agustus 2024. Hadir Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi S.H. M.SE, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Ir. M. Affandi, S.T., M.Sc, IPU beserta undangan dari Kabupaten dan Kota se Sumsel.
Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi S.H. M.SE mengatakan, rapat ini membahas terkait revisi RT RW tingkat Provinsi kemudian revisi RT RW tingkat kabupaten dan kota.
“Dan ini juga selain untuk memberikan ada beberapa ruang pengembangan ekonomi, juga untuk menyiapkan RPJMD ke depan untuk Pemda masing-masing provinsi dan kabupaten kota. Isya Allah hari ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Elen menuturkan, setelah dari forum ini selesai, nanti ada persetujuan dari yang akan diselesaikan.
“Selanjutnya, kita akan kirimkan ke Kementerian ATR untuk persetujuan substansinya, kalau petunjuk teknisnya keluar bisa kita buat Perda RT RW nya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Ir. M. Affandi, S.T., M.Sc, IPU mengatakan, Forum Penataan Ruang itu upaya untuk penyesuaian terhadap pola dan struktur ruang. Sehingga pengendalian penataan ruang itu bisa dilaksanakan sesuai peruntukannya.
“Seperti yang disampaikan pak PJ Gubernur adalah berkelanjutan. Jadi penataan ruang dan pengendaliannya itu bisa sesuai dan tidak merusak lingkungan,” katanya.
Ketika ditanya awak media terkait oondisi tata ruang saat ini ,Affandi menuturkan, itu sudah berjalan sesuai dengan kondisi rencana tata ruang. Semua pasti mengikuti rencana tata ruang wilayah baik itu dari provinsi dan dari kabupaten dan Kota.
“Karena rencana tata ruang itu ada di kabupaten dan kota. Sehingga mereka bisa melaksanakan pengembangan sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.
Ketika ditanya terkait revisi Tata Ruang, Affandi menerangkan, untuk perubahan itu karena ada dinamika pasti boleh dalam waktu 5 tahun melakukan perubahan, itu seiring dinamika pembangunan.
“Ada hal-hal yang memang harus dilaksanakan revisi. Nah pada saat itulah yang mana di harus laksanakan perubahan sesuai dengan dinamika pembangunan yang ada, maka dilakukan revisi,” tandasnya.