Scroll untuk baca artikel
Palembang

PUPR Prabumulih Gelar Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan RDTR Kecamatan Rambang Kapak Tengah

×

PUPR Prabumulih Gelar Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan RDTR Kecamatan Rambang Kapak Tengah

Sebarkan artikel ini

Prabumulih, UpdateKini – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih menggelar Konsultasi Publik Tahap I penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Zona Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). Acara berlangsung di Ballroom Favehotel Prabumulih, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Drs. H. Aris Priadi, SH, M.Si, Sekretaris Dinas PUPR Lenggo Geni, SH, perwakilan PT Pertamina, PT KAI, PT PLN, Camat serta Lurah di wilayah Rambang Kapak Tengah, jajaran Dinas PUPR, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten I Drs. H. Aris Priadi yang hadir mewakili Wakil Wali Kota Prabumulih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan konsultasi publik kedua setelah pelaksanaan di Kecamatan Cambai. Ia mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai membawa dampak positif bagi masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan wilayah.

“Pemerintah Kota Prabumulih mengapresiasi kegiatan ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Kecamatan Rambang Kapak Tengah. RDTR sangat penting untuk mendukung kemajuan dan penataan ruang kota, sekaligus memperbaiki dan mempercepat proses perizinan. Saya mengimbau camat, lurah, dan kepala desa agar tidak mengeluarkan izin yang bertentangan dengan RDTR, karena hal ini dapat menimbulkan permasalahan ke depan. Kepatuhan terhadap RDTR harus menjadi perhatian khusus,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR, Lenggo Geni, SH, mewakili Kepala Dinas PUPR Prabumulih Effandi, ST, MM, menyampaikan bahwa konsultasi publik tahap pertama bertujuan untuk menjaring masukan dari seluruh pihak sebelum masuk ke tahap finalisasi.

“Konsultasi Publik Tahap I penyusunan materi teknis RDTR 2025 bertujuan mengumpulkan data, mengidentifikasi masalah, dan menganalisis kebutuhan penataan ruang, khususnya di Kecamatan Rambang Kapak Tengah,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak ketiga penyusun teknis, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Melalui konsultasi publik tersebut, diharapkan tersusun RDTR yang akurat, adaptif, dan menjadi acuan dalam proses perizinan serta pembangunan wilayah. (Ari)