Oleh: Muhammad Abdillah Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah
Ramadan seharusnya menjadi bulan keberanian moral, tetapi justru sering memperlihatkan budaya diam ketika ketidakadilan dianggap sebagai takdir. Di banyak ruang sosial, puasa direduksi menjadi ritual individual yang menjauh dari tanggung jawab sosial, seolah-olah kesalehan cukup diukur dari ibadah personal tanpa keberpihakan pada korban ketimpangan.
Budaya diam ini berbahaya karena ia membungkus ketidakberanian dengan dalih kesabaran dan menerima nasib. Al-Qur’an dengan tegas memerintahkan, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan” (QS. An-Nisa [4]:135), ayat ini merupakan sebuah seruan aktif, bukan pasif. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam riwayat Imam Muslim bahwa siapa pun yang melihat kemungkaran harus mengubahnya dengan tangan, lisan, atau hati, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.
Pemikir seperti Muhammad Abduh menolak fatalisme yang membekukan umat dalam sikap pasrah terhadap ketertinggalan dan ketidakadilan. Namun dalam praktik, kita sering mendengar ungkapan “sudah takdir” ketika buruh di-PHK sepihak atau warga miskin tergusur tanpa perlindungan hukum. Jika Ramadan hanya melatih lapar tetapi tidak melahirkan keberanian moral, maka ia kehilangan daya kritisnya sebagai energi pembebasan sosial.
Budaya diam tumbuh subur ketika ajaran sabar disalahpahami sebagai kewajiban untuk menerima ketidakadilan tanpa protes. Sabar dalam Islam bukanlah pasrah pada penindasan, melainkan keteguhan dalam memperjuangkan kebenaran tanpa kehilangan etika. Namun tafsir yang dangkal sering memisahkan kesabaran dari tanggung jawab sosial.
Dalam surat Ali Imran [3]:104 Allah SWT menyerukan agar ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, sebuah mandat kolektif yang tidak mengenal musim. Bahkan ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyya menjelaskan bahwa sabar terdiri dari sabar dalam ketaatan, menjauhi maksiat, dan menghadapi ujian, termasuk ujian sosial berupa ketidakadilan. Dalam realitas kontemporer, masyarakat sering memilih diam terhadap praktik korupsi lokal karena takut dianggap tidak sopan di bulan suci.
Padahal, diam terhadap kezaliman bukanlah kebajikan, melainkan pembiaran. Menyucikan Ramadan berarti membersihkan pemahaman kita dari tafsir sabar yang melemahkan daya kritis dan menggantinya dengan kesabaran yang aktif dan bermartabat.
Ketika ketidakadilan dianggap takdir, struktur sosial yang timpang pun terlindungi dari kritik. Fatalisme sosial membuat korban merasa bersalah atas penderitaannya sendiri, sementara pelaku ketidakadilan terbebas dari tanggung jawab. Dalam konteks ini, agama dipakai untuk menenangkan, bukan membebaskan.
Sebagaimana dalam surat Ar-Ra’d [13]:11 ditegaskan bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, sebuah prinsip perubahan sosial yang menolak sikap menyerah. Sejarawan besar Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menunjukkan bahwa kemunduran suatu masyarakat sering dipicu oleh ketidakadilan struktural dan lemahnya solidaritas sosial.
Kita dapat melihat contoh konkret pada komunitas yang menerima upah tidak layak sebagai “nasib orang kecil,” tanpa menyadari bahwa sistem ekonomi yang timpanglah yang menciptakan kondisi tersebut. Menganggap ketidakadilan sebagai takdir bukan hanya kesalahan teologis, tetapi juga kesalahan sosial yang menghambat transformasi kolektif.
Ramadan justru mengajarkan empati yang seharusnya mematahkan budaya diam terhadap penderitaan sesama. Puasa melatih kita merasakan lapar dan dahaga agar tumbuh solidaritas, bukan sekadar kesalehan privat. Jika empati berhenti pada rasa iba tanpa tindakan, maka ia tidak beranjak menjadi keadilan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ma’idah [5]:8 dengan memerintahkan agar kebencian atau kepentingan tidak menghalangi kita berlaku adil.
Cendekiawan seperti Ali Shariati menekankan bahwa agama harus menjadi kekuatan pembebas yang berpihak pada mustadh’afin, bukan sekadar ritual spiritual. Dalam kehidupan sehari-hari, kita menyaksikan kasus perundungan di sekolah atau ketidakadilan gender di tempat kerja yang sering diabaikan demi menjaga “harmoni”. Empati Ramadan yang autentik menuntut keberanian bersuara, karena keadilan tanpa suara hanyalah slogan moral yang hampa.
Media sosial memperparah budaya diam dengan menciptakan ilusi partisipasi tanpa keberanian nyata. Banyak orang merasa cukup dengan membagikan kutipan religius atau doa Ramadan, tetapi enggan terlibat dalam advokasi konkret. Aktivisme simbolik ini menciptakan rasa puas moral tanpa risiko sosial. Nabi Muhammad SAW memperingatkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari bahwa sebaik-baik jihad adalah berkata benar di hadapan penguasa zalim.
Prinsip ini menunjukkan bahwa keberanian moral adalah inti kesalehan publik. Pemikir komunikasi seperti Manuel Castells menjelaskan bahwa ruang digital dapat menjadi arena mobilisasi, tetapi juga jebakan performativitas. Kita melihat tagar keadilan ramai di awal Ramadan, lalu tenggelam tanpa tindak lanjut nyata. Tanpa konsistensi tindakan, budaya diam hanya berganti bentuk dari pasif di dunia nyata menjadi simbolik di dunia maya.
Budaya diam juga dipelihara oleh ketakutan sosial dan stigma terhadap kritik di bulan suci. Kritik sering dianggap merusak suasana religius, padahal amar ma’ruf nahi munkar adalah inti dari spiritualitas sosial Islam. Ketakutan ini menciptakan ruang aman bagi ketidakadilan untuk terus berlangsung. Dalam Al-qur’an surat At-Taubah [9]:71 Allah SWT menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan beriman saling menolong dalam menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.
Ulama reformis seperti Rashid Ridha menegaskan bahwa kemunduran umat terjadi ketika kritik dibungkam atas nama stabilitas. Contoh nyata terlihat ketika kebijakan publik yang merugikan rakyat kecil jarang dipersoalkan selama Ramadan demi menjaga citra kesalehan kolektif. Menghidupkan Ramadan berarti menghidupkan keberanian etis untuk menegur ketidakadilan dengan cara yang bijak namun tegas.
Pada akhirnya, Ramadan akan kehilangan makna transformatifnya jika budaya diam terus dianggap sebagai bentuk kesalehan. Ibadah puasa bertujuan melahirkan takwa, dan takwa bukan sekadar relasi vertikal dengan Tuhan, melainkan juga komitmen horizontal terhadap keadilan sosial. Jika umat berpuasa tetapi membiarkan ketimpangan, maka pesan moral Ramadan tidak menjelma dalam tindakan. Prinsip maqasid al-shariah yang dirumuskan oleh Al-Ghazali menempatkan penjagaan jiwa, akal, dan harta sebagai tujuan hukum Islam, yang semuanya menuntut keadilan sosial.
Ramadan dapat menjadi momentum refleksi kolektif untuk mengubah budaya diam menjadi budaya tanggung jawab. Dengan demikian, menolak menganggap ketidakadilan sebagai takdir adalah langkah awal membumikan spirit Ramadan sebagai energi keberanian moral yang membebaskan, bukan sekadar ritual yang menenangkan hati tanpa mengubah realitas.
















