Scroll untuk baca artikel
OpiniRamadan

Ramadan dan Krisis Kejujuran: Mengapa Puasa Tidak Mencegah Korupsi?

×

Ramadan dan Krisis Kejujuran: Mengapa Puasa Tidak Mencegah Korupsi?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Abdillah Asmara
Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah

Ramadan seharusnya menjadi sekolah kejujuran spiritual, namun realitas menunjukkan bahwa puasa belum otomatis mencegah praktik korupsi yang terus berulang bahkan di negeri yang mayoritas berpuasa. Setiap tahun umat Islam menjalani puasa selama sebulan penuh dengan tujuan mencapai takwa, yaitu kesadaran moral yang konsisten antara keyakinan dan tindakan.

Namun ironi muncul ketika bulan yang identik dengan peningkatan ibadah justru sering beriringan dengan terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan individu yang secara formal menjalankan ritual keagamaan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah puasa gagal membentuk integritas, ataukah pemaknaan kita terhadap puasa yang mengalami reduksi? Secara sosiologis, ritual yang tidak terinternalisasi hanya berhenti pada simbol, bukan bagian dari transformasi karakter.

Al-Qur’an menegaskan tujuan puasa adalah “la’allakum tattaqun” (QS. Al-Baqarah: 183), yang berarti pembentukan kesadaran etis mendalam. Rasulullah SAW juga bersabda, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya” (HR. Bukhari).

Fakta bahwa praktik korupsi tetap terjadi menunjukkan adanya jarak antara ritual lahiriah dan internalisasi nilai. Krisis kejujuran bukan terletak pada ibadah puasanya, melainkan pada kegagalan mengubah ritual menjadi kesadaran moral yang operasional dalam ruang publik.

Salah satu penyebab utama kegagalan puasa dalam mencegah korupsi adalah reduksi makna ibadah menjadi formalitas legalistik yang terpisah dari etika sosial dan tanggung jawab publik. Dalam banyak kasus, agama dipahami sebagai kewajiban privat yang selesai di ruang masjid atau rumah, sementara praktik profesional dan birokrasi dianggap wilayah netral yang tunduk pada logika kekuasaan dan keuntungan.

Dualisme ini menciptakan pemisahan berbahaya antara kesalehan personal dan integritas struktural. Seseorang dapat terlihat religius secara simbolik, namun tetap terlibat dalam manipulasi anggaran atau penyalahgunaan jabatan. Al-Qur’an dengan tegas melarang memakan harta orang lain secara batil dan menyuap hakim untuk memperoleh keuntungan (QS. Al-Baqarah: 188). Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW melaknat pemberi dan penerima suap. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin mengingatkan bahwa ibadah tanpa pembersihan hati dari cinta dunia hanya melahirkan kesalehan palsu.

Contoh konkret terlihat pada pejabat yang tetap menjalankan ibadah formal namun terlibat dalam praktik gratifikasi. Selama puasa dipahami hanya sebagai kewajiban ritual dan bukan sebagai disiplin etika publik, ia sulit berfungsi sebagai benteng terhadap korupsi sistemik.
Krisis kejujuran juga dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya yang menormalisasi korupsi sebagai praktik pragmatis, sehingga nilai puasa tidak mampu menembus sistem yang koruptif. Individu tidak hidup dalam ruang hampa, ia berada dalam jaringan institusi dan budaya kerja yang membentuk perilakunya.

Ketika budaya birokrasi membiarkan kompromi kecil dan praktik “uang pelicin”, individu yang berpuasa pun dapat terseret dalam rasionalisasi moral. Dalam teori etika sosial, tindakan menyimpang sering dipertahankan melalui pembenaran kolektif bahwa “semua orang melakukannya”. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa kerusakan moral penguasa akan menjalar pada struktur masyarakat secara luas.

Penelitian kontemporer tentang korupsi menunjukkan bahwa lemahnya sistem pengawasan dan transparansi memperkuat peluang penyimpangan. Al-Qur’an mengingatkan, “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil” (QS. An-Nisa: 29), yang menegaskan dimensi sosial larangan tersebut. Ketika sistem memfasilitasi ketidakjujuran, ibadah individual tanpa reformasi struktural menjadi tidak memadai. Dengan demikian, puasa membutuhkan ekosistem etis yang mendukung agar nilai kejujuran yang dilatih secara spiritual dapat bertahan dalam realitas sosial yang kompleks.

Dimensi psikologis juga memainkan peran penting, karena puasa yang tidak diiringi refleksi mendalam berisiko menjadi rutinitas tanpa pembentukan karakter integratif. Pengendalian diri yang dilatih dalam puasa seharusnya membentuk konsistensi moral dalam berbagai situasi, termasuk ketika seseorang memiliki kekuasaan atas sumber daya publik.

Namun jika puasa dijalankan sekadar sebagai kebiasaan tahunan tanpa muhasabah, ia tidak cukup kuat untuk mengubah struktur keinginan dan ambisi. Korupsi sering lahir dari dorongan keserakahan dan rasa aman palsu terhadap impunitas. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari yang haram” (HR. Ahmad), hadis ini menekankan konsekuensi spiritual dari harta yang diperoleh secara tidak sah.

Psikologi moral menunjukkan bahwa integritas terbentuk melalui pembiasaan reflektif dan konsistensi tindakan, bukan melalui ritual sesekali. Al-Ghazali menekankan pentingnya muhasabah dan muraqabah agar ibadah membentuk kesadaran permanen. Oleh sebab itu, tanpa refleksi kritis dan pembinaan karakter berkelanjutan, puasa mudah berhenti pada level simbolik dan gagal mengakar dalam etika keseharian.

Selain daripada itu komodifikasi agama dalam ruang publik turut melemahkan daya transformatif puasa terhadap perilaku koruptif. Ketika simbol-simbol religius menjadi alat legitimasi politik atau pencitraan sosial, makna etis agama tereduksi menjadi ornamen.

Individu dapat memanfaatkan identitas religius untuk memperoleh kepercayaan publik, sementara praktik internalnya tidak mencerminkan nilai tersebut. Fenomena ini menciptakan disonansi antara citra dan realitas moral. Sebagaimana Al-Qur’an dalam surst Al-Ma’un: 4–6 memperingatkan tentang ibadah yang dilakukan dengan riya’. Bahkan Erving Goffman menjelaskan bagaimana individu dapat membangun persona publik yang berbeda dari kehidupan pribadinya. Dalam konteks politik, penggunaan simbol Ramadhan untuk kampanye tanpa komitmen integritas memperlihatkan instrumentalitas agama. Maka, selama agama diperalat sebagai kapital simbolik, puasa sulit menjadi kekuatan etis yang mampu menembus kepentingan pragmatis dan budaya koruptif.

Solusi terhadap paradoks ini bukanlah mempertanyakan relevansi puasa, melainkan merekonstruksi pemahamannya sebagai etika publik yang mengikat ruang privat dan profesional secara simultan. Puasa seharusnya melatih integrasi antara kesadaran batin dan tindakan sosial, sehingga nilai takwa tercermin dalam kebijakan dan pengelolaan kekuasaan.

Pendidikan agama perlu menekankan dimensi keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian inheren dari ibadah. Sebagaimana Al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga kemaslahatan umum, termasuk harta dan keadilan sosial. Begitu juga Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah: 8 memerintahkan berlaku adil karena adil lebih dekat kepada takwa.

Praktik transparansi anggaran dan akuntabilitas publik merupakan wujud konkret dari internalisasi nilai puasa dalam tata kelola negara. Dengan demikian, puasa akan relevan dalam mencegah korupsi apabila ia dihidupkan sebagai etika struktural, bukan sekadar ritual individual.

Pada akhirnya, pertanyaan mengapa puasa tidak mencegah korupsi adalah cermin dari krisis integrasi antara iman dan tindakan dalam kehidupan modern. Ibadah yang tidak melampaui ruang privat akan selalu kalah oleh godaan kekuasaan dan peluang material. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kegagalan spiritual dalam memaknai amanah.

Ramadan menawarkan peluang tahunan untuk memperbarui komitmen kejujuran, namun peluang itu harus disertai kesadaran kolektif dan reformasi sistemik. Dalam surat Al-Ahzab: 72 Allah SWT telah menggambarkan amanah sebagai tanggung jawab besar yang dipikul manusia. Sedangkan dalam tradisi tasawuf menekankan bahwa kemenangan terbesar adalah mengalahkan hawa nafsu.

Contoh individu yang menolak suap meski berada dalam tekanan struktural menunjukkan bahwa integritas mungkin diwujudkan ketika nilai spiritual benar-benar diinternalisasi. Oleh karena itu, puasa sejatinya tidak gagal mencegah korupsi, yang gagal adalah ketika kita tidak menjadikan puasa sebagai jalan transformasi total antara iman, karakter, dan tata kelola publik.