Ramadan hari ini tidak hanya menjadi ruang ibadah, tetapi juga arena pertarungan makna di tengah industri media yang rakus atensi. Setiap memasuki bulan suci, layar televisi, kanal YouTube, hingga linimasa media sosial dipenuhi program religi, ceramah singkat, sinetron bertema tobat, dan iklan bernuansa spiritual.
Di satu sisi, ini membuka peluang dakwah yang luas, di sisi lain, ia mengandung risiko banalitas ketika agama diperlakukan sebagai komoditas musiman demi rating dan klik. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an mengingatkan “Janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah” (QS. Al-Baqarah [2]:41), sebuah peringatan keras agar wahyu tidak ditukar dengan keuntungan sesaat.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam riwayat Imam Tirmidzi tentang bahaya mencari dunia dengan ilmu agama. Dalam kajian sosiologi agama, Peter L. Berger menjelaskan bagaimana modernitas mendorong “pasar makna” yang menjadikan simbol-simbol religius tunduk pada logika industri.
Fenomena ini terlihat ketika program dakwah dikemas layaknya hiburan prime time, lengkap dengan sponsor produk konsumtif yang justru bertentangan dengan semangat pengendalian diri Ramadan. Dengan demikian, Ramadan di ruang media menghadirkan dilema serius antara misi profetik dakwah dan godaan komersialisasi yang menggerus kesakralannya.
Media memiliki potensi besar sebagai instrumen dakwah transformatif, tetapi kekuatan itu sering tereduksi oleh logika pasar yang pragmatis. Dakwah pada hakikatnya bertujuan membentuk kesadaran moral dan keadilan sosial, bukan sekadar menyentuh emosi sesaat.
Namun algoritma digital lebih menghargai sensasi, kontroversi, dan konten yang memicu keterlibatan instan dibandingkan kedalaman substansi. Dalam surat An-Nahl [16]:125 Allah SWT memerintahkan berdakwah dengan hikmah dan pelajaran yang baik, sebuah prinsip yang menuntut kedalaman argumentasi dan etika komunikasi.
Ulama klasik seperti Ibn Taymiyyah menekankan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus mempertimbangkan maslahat dan dampak sosialnya. Akan tetapi, di banyak platform, ceramah Ramadan dipotong menjadi potongan klip provokatif agar viral, bahkan kadang dipelintir untuk memancing debat panas.
Kita menyaksikan penceramah lebih sibuk mengejar trending topic daripada membangun literasi keagamaan yang utuh. Tanpa kesadaran etis yang kuat, media dapat mengubah dakwah menjadi sekadar konten konsumsi, kehilangan daya kritis dan visi pembebasannya.
Komodifikasi agama dalam Ramadan tampak jelas ketika simbol-simbol kesalehan dijadikan strategi branding dan diferensiasi pasar. Perusahaan berlomba menggunakan narasi hijrah, tagline islami, dan visualisasi ibadah demi membangun kedekatan emosional dengan konsumen Muslim. Strategi ini memanfaatkan sensitivitas spiritual publik sebagai modal ekonomi.
Dalam Surat Al-Ma’un [107]:4–6, Allah mengecam orang yang lalai dalam shalat dan berbuat riya, ayat tersebut menjadi sebuah kritik terhadap kesalehan yang hanya tampak di permukaan. Pemikir Muslim kontemporer seperti Tariq Ramadan mengingatkan bahwa Islam tidak boleh direduksi menjadi identitas simbolik tanpa komitmen etis.
Contoh konkret terlihat pada iklan Ramadan yang menampilkan keluarga harmonis berbuka puasa, sementara perusahaan tersebut terlibat dalam praktik kerja tidak adil atau eksploitasi lingkungan. Ketika simbol ibadah dipisahkan dari tanggung jawab sosial, agama berubah menjadi ornamen estetis belaka.
Oleh karena itu, komodifikasi Ramadan bukan sekadar persoalan selera pemasaran, melainkan problem etika yang menyangkut integritas moral kolektif umat.
Tantangan moral media di bulan suci semakin kompleks dengan hadirnya influencer religius yang memadukan dakwah dan monetisasi pribadi. Media sosial memungkinkan siapa pun menjadi pendakwah, tetapi juga membuka ruang bagi pencampuran niat antara ibadah dan keuntungan finansial.
Ketika konten keagamaan diukur dari jumlah endorse dan viewers, orientasi spiritual rawan bergeser. Rasulullah SAW memperingatkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad tentang bahaya riya sebagai syirik kecil yang merusak amal. Begitu juga ulama seperti Al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat menekankan pentingnya menjaga maqasid al-shariah, termasuk kemurnian niat dalam amal publik.
Hari ini kita melihat konten tausiyah yang diselipi promosi produk kecantikan atau investasi, seolah pesan moral dan transaksi ekonomi dapat berjalan tanpa konflik kepentingan. Jika tidak diatur oleh kesadaran etik dan regulasi profesional, dakwah digital berpotensi terjebak dalam komersialisasi yang mereduksi makna ibadah menjadi sekadar personal branding.
Menyalahkan media semata juga tidak adil, karena problem ini berakar pada budaya konsumsi religius masyarakat. Permintaan terhadap konten instan dan hiburan bernuansa agama mendorong produsen media untuk menyesuaikan diri dengan selera pasar.
Ketika publik lebih tertarik pada ceramah singkat yang emosional daripada kajian mendalam, maka industri akan mengikuti arus tersebut. Dalam surat Ar-Ra’d [13]:11 menegaskan bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri, sebuah prinsip tanggung jawab kolektif.
Dalam teori budaya populer, Stuart Hall menjelaskan bahwa audiens bukan hanya konsumen pasif, melainkan turut membentuk produksi makna melalui preferensi mereka. Jika masyarakat terus mengapresiasi konten dangkal dan sensasional, maka standar kualitas dakwah di ruang publik akan terus menurun. Karena itu, reformasi moral media Ramadan harus dimulai dari peningkatan literasi dan kedewasaan spiritual masyarakat sebagai audiens aktif.
Dalam perspektif etika Islam, media seharusnya menjadi wasilah amar ma’ruf nahi munkar, bukan sekadar mesin komersial. Prinsip kebebasan berekspresi dalam Islam selalu diimbangi tanggung jawab moral terhadap kebenaran dan kemaslahatan umum. Media yang beroperasi di bulan suci seharusnya memprioritaskan nilai edukatif, kejujuran informasi, dan kepekaan sosial. Dalam surat Al-Hujurat [49]:6 Allah SWT memerintahkan verifikasi berita agar tidak menimbulkan kerusakan, sebuah prinsip jurnalisme etis yang relevan sepanjang zaman.
Cendekiawan Muslim Indonesia seperti Nurcholish Madjid menekankan pentingnya rasionalitas dan keterbukaan dalam wacana keagamaan publik. Ketika media lebih memilih gosip artis yang “hijrah” daripada membahas isu kemiskinan struktural atau korupsi, maka prioritas moralnya patut dipertanyakan.
Ramadan seharusnya menjadi momentum koreksi etika media agar kembali pada fungsi pencerahan, bukan sekadar akumulasi kapital simbolik dan finansial.
Pada akhirnya, masa depan moralitas media di bulan Ramadan ditentukan oleh keberanian semua pihak menjaga keseimbangan antara dakwah dan profesionalisme. Industri media tidak bisa menolak realitas ekonomi, tetapi ia dapat membangun standar etik yang jelas agar nilai agama tidak dieksploitasi secara oportunistik.
Kolaborasi antara ulama, akademisi, regulator, dan pelaku industri diperlukan untuk merumuskan pedoman yang menghormati kesakralan bulan suci. Prinsip maqasid al-shariah yang dirumuskan oleh Al-Juwayni menempatkan penjagaan agama dan akal sebagai tujuan utama hukum Islam yang relevan untuk menilai praktik komunikasi publik.
Jika media mampu menghadirkan program Ramadan yang kritis, mendidik, dan berintegritas bukan sekadar menghibur maka ia dapat menjadi mitra strategis dalam membangun peradaban moral. Dengan demikian, Ramadan dan media tidak harus berada dalam relasi eksploitatif, keduanya dapat bersinergi secara etis apabila orientasi dakwah ditempatkan di atas kepentingan komodifikasi, demi menjaga martabat agama di ruang publik modern.
















