Scroll untuk baca artikel
OpiniRamadan

Ramadan dan Politik Simbolik

×

Ramadan dan Politik Simbolik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Abdillah Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah

Ramadan yang sakral kerap berubah menjadi panggung politik simbolik ketika agama dipertontonkan demi legitimasi kekuasaan. Bulan suci menghadirkan emosi kolektif yang kuat haru, harap, dan solidaritas yang mudah diakses oleh aktor politik untuk membangun citra religius.

Ketika simbol keagamaan dipakai sebagai alat komunikasi politik, batas antara kesalehan dan strategi elektoral menjadi kabur. Al-Qur’an mengingatkan agar tidak mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan (QS. Al-Baqarah [2]:42), sebuah prinsip yang relevan ketika agama dipakai untuk menutup agenda kekuasaan.

Nabi Muhammad SAWbersabda dalam riwayat Imam Bukhari bahwa amal bergantung pada niat, hadis ini menegaskan pentingnya keikhlasan di atas pencitraan. Teori “symbolic politics” yang dipopulerkan oleh Murray Edelman menjelaskan bagaimana simbol-simbol publik dapat membentuk persepsi tanpa mengubah substansi kebijakan.

Kita menyaksikan safari Ramadan, pembagian bantuan dengan logo partai, dan pidato religius yang sarat janji, tetapi minim evaluasi kebijakan. Ketika agama direduksi menjadi ornamen politik, Ramadan kehilangan fungsi kritisnya sebagai ruang penyucian moral kekuasaan.

Politik simbolik memanfaatkan sensitivitas spiritual umat untuk membangun kedekatan emosional yang instan. Dalam konteks masyarakat religius, gestur kecil seperti mengenakan busana muslim, memimpin doa publik, atau mengutip ayat suci dapat menciptakan impresi kesalehan yang kuat. Namun impresi tidak selalu identik dengan integritas kebijakan.

Terdapat beberapa ayat yang dapat dijadikan sebuah kritik terhadap retorika tanpa konsistensi. Ulama besar seperti Al-Ghazali mengingatkan dalam Ihya’ Ulum al-Din tentang bahaya riya dan pencarian pujian manusia dalam amal ibadah.

Dalam praktik politik kontemporer, kita sering melihat pejabat yang aktif tampil dalam acara buka puasa bersama, tetapi pada saat yang sama mendukung kebijakan yang tidak berpihak pada kelompok rentan. Tanpa koherensi antara simbol dan substansi, politik Ramadan berisiko menjadi pertunjukan moral yang menipu kesadaran publik.

Penggunaan agama sebagai panggung kekuasaan juga berpotensi memecah belah masyarakat melalui eksploitasi identitas. Ketika agama dijadikan alat mobilisasi politik, ia dapat berubah dari sumber persatuan menjadi instrumen polarisasi. Narasi “kami lebih religius” atau “mereka kurang islami” sering muncul dalam kompetisi kekuasaan.

Akan tetapi Allah SWT memberikan gambaran dalam surat QS. Al-Hujurat [49]:13 yang menegaskan bahwa kemuliaan ditentukan oleh ketakwaan, bukan afiliasi politik atau identitas kelompok. Pemikir Muslim kontemporer seperti Abdullahi Ahmed An-Na’im menekankan pentingnya memisahkan otoritas agama dari kepentingan politik praktis demi menjaga keadilan dan kebebasan warga.

Contoh konkret terlihat dalam kampanye yang menggunakan simbol Ramadan untuk menyerang lawan politik dengan insinuasi moral. Jika agama dijadikan alat delegitimasi politik, maka Ramadan tidak lagi menjadi bulan persaudaraan, melainkan arena kompetisi identitas yang berbahaya.

Fenomena ini diperkuat oleh media yang kerap mengamplifikasi simbol ketimbang menguji substansi kebijakan. Logika media yang mengejar perhatian publik membuat citra religius lebih mudah dijual dibandingkan analisis program kerja.

Liputan tentang ibadah pejabat sering lebih viral daripada evaluasi anggaran atau kinerja legislasi. Sejatinya Al-Qur’an dalam surat An-Nur [24]:15 telah memperingatkan agar manusia tidak menyebarkan sesuatu tanpa pengetahuan yang benar.

Teoretikus komunikasi seperti Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa media memiliki kekuatan simbolik untuk membentuk realitas sosial melalui seleksi dan framing. Kita menyaksikan berita tentang pejabat yang tadarus di masjid lebih sering muncul daripada diskusi kritis tentang kebijakan publik yang berdampak luas.

Ketika media lebih tertarik pada citra religius daripada akuntabilitas, politik simbolik menemukan panggung yang subur untuk berkembang.

Ramadan sejatinya menawarkan standar etika politik yang lebih tinggi daripada sekadar simbolisme. Puasa melatih kejujuran batin, pengendalian diri, dan empati terhadap penderitaan orang lain nilai-nilai yang seharusnya menjadi fondasi kepemimpinan publik.

Serta politik yang berakar pada etika Ramadan menuntut keberanian mengambil keputusan yang adil meski tidak populer. Bahkan dalam Alquran surat Al-Ma’idah [5]:8 Allah SWT memerintahkan berlaku adil sekalipun terhadap pihak yang tidak disukai. Ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa keadilan adalah tujuan utama syariat.

Dalam konteks kebijakan, ini berarti memastikan distribusi bantuan sosial tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan sebagai alat kampanye terselubung. Politik yang terinspirasi Ramadan seharusnya berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pertunjukan simbolik yang dangkal.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak terjebak dalam pesona simbol tanpa menguji rekam jejak kekuasaan. Politik simbolik hanya efektif jika publik menerima simbol sebagai bukti tanpa verifikasi.

Literasi politik dan keagamaan menjadi benteng agar agama tidak diperalat. Dalam surat Al-Hujurat [49]:6 Allah SWT memerintahkan verifikasi informasi sebelum mengambil kesimpulan.

Sebagiamana cendekiawan Indonesia seperti Nurcholish Madjid menekankan pentingnya rasionalitas dan sikap kritis dalam kehidupan beragama dan bernegara. Dalam praktik, publik perlu bertanya “apakah pejabat yang rajin tampil di mimbar Ramadan juga transparan dalam laporan kekayaannya?”. Tanpa kedewasaan publik, agama akan terus menjadi panggung empuk bagi permainan simbol kekuasaan.

Pada akhirnya, bulan Ramadan hanya akan tetap menjadi ruang yang benar-benar sakral apabila agama dibebaskan dari praktik eksploitasi politik yang bersifat simbolik dan oportunistik. Secara argumentatif, kekuasaan memang memerlukan legitimasi untuk mempertahankan stabilitas dan kepercayaan publik, namun legitimasi yang otentik tidak pernah lahir dari pencitraan religius yang dibangun secara musiman, melainkan tumbuh dari komitmen terhadap keadilan substantif dan integritas moral yang konsisten.

Ramadan sesungguhnya menghadirkan kesempatan refleksi kolektif bagi masyarakat untuk meninjau ulang secara kritis hubungan antara agama dan politik dalam ruang publik. Prinsip maqasid al-shariah sebagaimana dirumuskan oleh Al-Shatibi menegaskan bahwa penjagaan agama serta tegaknya keadilan merupakan hal penting yang harus terwujud, dalam praktik sosial dan tata kelola kekuasaan.

Apabila praktik politik mampu menempatkan agama sebagai sumber nilai dan etika yang membimbing tindakan, bukan sekadar instrumen propaganda atau legitimasi simbolik, maka ruang publik akan berkembang menjadi lebih sehat, rasional, dan bermartabat. Dengan demikian, tantangan terbesar yang dihadapi bukan hanya sebatas melontarkan kritik terhadap politik simbolik, melainkan memastikan bahwa Ramadan benar-benar menjadi momentum untuk memperkuat etika kekuasaan, sehingga agama tetap berfungsi sebagai cahaya moral yang menerangi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan sekadar dekorasi di panggung kekuasaan. Wallahu a’lam.