PalembangSeni dan Budaya

Raperda Kesenian Berhembus Kencang di Bapemperda DPRD Kota Palembang

×

Raperda Kesenian Berhembus Kencang di Bapemperda DPRD Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, UpdateKini – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Kota Palembang, Senin (24/2/2025) di ruang rapat Bapemperda DPRD Palembang.

Rapat ini digelar setelah sebelumnya Dinas Kebudayaan Kota Palembang mengajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan. Namun, usulan tersebut mendapat protes dan penolakan dari Dewan Kesenian Palembang (DKP), budayawan, serta seniman Kota Palembang.

Mereka menilai bahwa Kota Palembang telah memiliki Raperda Kesenian yang lebih siap untuk diajukan ke Bapemperda, lengkap dengan Naskah Akademiknya (NA).

Ketua Bapemperda DPRD Palembang, Jumono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari DKP, budayawan, dan para seniman terkait rencana pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang.

“Ternyata ada aspirasi yang menjadi fokus kami, yaitu bahwa menurut DKP, yang lebih siap dan dibutuhkan Palembang saat ini adalah Raperda Pemajuan Kesenian. Naskah Akademiknya sudah siap, begitu pula instrumen lainnya,” ujar politisi PKS tersebut.

Jumono menegaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya, agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan.

“Kami ingin memastikan bahwa perda yang dibahas benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterapkan, bukan sekadar narasi yang kemudian mangkrak. Oleh karena itu, kawan-kawan DKP menginginkan agar Raperda yang siap ini segera dimajukan,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Carateker DKP, R. Genta Laksana, menyampaikan bahwa diskusi lebih banyak membahas tentang kepastian Raperda mana yang akan diajukan terlebih dahulu.

“Kawan-kawan seniman meminta agar Raperda Kesenian tetap diajukan lebih dulu, sementara Raperda Pemajuan Kebudayaan bisa diajukan pada tahap berikutnya. Namun, keputusan final masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Pihak Bapemperda juga mempertanyakan alasan perubahan dari Raperda Kesenian menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan,” ungkapnya.

Budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, menambahkan bahwa tidak semua daerah harus serta-merta membuat Perda berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

“Beberapa daerah memang telah membuat perda serupa. Namun, jika hanya menyalin tanpa mempertimbangkan kekhususan daerah, maka perda tersebut tidak efektif. Undang-undang berlaku untuk seluruh Indonesia, sedangkan perda seharusnya memiliki spesifikasi yang lebih relevan dengan kondisi daerah. Jika hanya menyalin, itu hanya akan membuang anggaran,” jelasnya.

Menurut Vebri, Raperda Pemajuan Kesenian lebih penting untuk segera diajukan karena sudah diperjuangkan sejak lama dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat seniman.

“Banyak kesenian kita yang terancam punah, seperti Wayang Palembang. Oleh karena itu, perlu segera dibuat regulasi untuk melindunginya,” tegasnya. (fly)