Palembang, UpdateKini – Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, menegaskan langkah tegas untuk menata arus lalu lintas kendaraan berat di jalan protokol. Pemkot segera merevisi Perwali No. 20 Tahun 2019 agar truk dan kontainer tidak lagi parkir sembarangan yang memicu kemacetan dan kecelakaan.
“Kami bentuk tim kecil untuk merumuskan poin-poin penting. Truk dan kontainer tidak boleh lagi seenaknya masuk atau parkir di jalan protokol. Penindakan di lapangan harus tegas dan terukur,” kata Ratu Dewa usai memimpin rapat koordinasi bersama stakeholder, Senin (15/9).
Sebagai solusi, Pemkot menyiapkan Terminal Karyajaya sebagai kantong parkir kendaraan berat. Dengan begitu, truk bisa menunggu waktu operasional yang telah ditentukan tanpa mengganggu lalu lintas kota.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan, kendaraan berat seharusnya hanya boleh masuk kota pukul 21.00–06.00. Namun kenyataannya, banyak sopir sudah antre sejak sore. Untuk itu, polisi bersama Dishub akan memperketat pengawasan di Kebun Sayur, Kramat Jaya, dan akses Tanjung Api-api.
“Kami siapkan pos pengawasan dan akan terapkan ETLE untuk menindak pelanggar. Satgas gabungan juga akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan,” tegasnya.
Kadis Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, memastikan bahwa lahan Terminal Karyajaya sudah mendapat izin Kemenhub sebagai kantong parkir resmi. Sementara pengamat transportasi Erika Buckhori menilai revisi perwali ini harus berorientasi pada solusi jangka pendek hingga jangka panjang.
“Palembang butuh aturan jelas dan pengawasan ketat. Terminal Karyajaya bisa jadi langkah awal yang baik jika diterapkan konsisten,” ujarnya.















