Sedekah Ramadan sering diperlakukan sebagai puncak kepedulian sosial, padahal dalam banyak kasus ia justru menyembunyikan ketimpangan yang lebih dalam. hal ini dapat dilihat dari lonjakan donasi, pembagian takjil, dan program santunan memang menghadirkan suasana haru, tetapi kedermawanan yang meledak secara musiman kerap berhenti pada simbol, bukan transformasi struktur.
Al-Qur’an secara tegas memperingatkan agar pemberian tidak dirusak oleh riya dan menyakiti penerima, sebagaimana dalam surat Al-Baqarah [2]:264, yang menegaskan bahaya sedekah yang disertai pamer dan penghinaan. Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari bahwa amal bergantung pada niatnya, sehingga motivasi menjadi penentu kualitas sosialnya.
Pemikir besar seperti Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menegaskan bahwa amal yang tidak membebaskan hati dari kepentingan diri, hanyalah bayang-bayang kebajikan. Realitas hari ini menunjukkan bagaimana foto pembagian sembako viral di media sosial, sementara akar kemiskinan akses pendidikan, ketimpangan upah, dan kebijakan ekonomi yang timpang tidak disentuh.
Maka, sedekah Ramadan yang tidak dibarengi kritik terhadap struktur ketidakadilan berisiko menjadi ilusi moral yang menenangkan nurani tanpa mengubah realitas sosial secara substansial.
Fenomena sedekah massal di bulan suci kerap menimbulkan rasa puas kolektif yang justru mengaburkan pertanyaan tentang keadilan distributif. Ketika masyarakat merasa telah “menunaikan kewajiban sosial” melalui zakat dan infak tahunan, dorongan untuk menuntut kebijakan publik yang adil menjadi tumpul.
Al-Qur’an surat Al-Hasyr [59]:7 menegaskan bahwa harta tidak boleh beredar di kalangan orang kaya saja, sebuah prinsip distribusi yang bersifat sistemik, bukan insidental. Pemikir kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah menjelaskan bahwa zakat adalah instrumen rekayasa sosial untuk membangun keseimbangan ekonomi, bukan sekadar santunan karitatif.
Namun praktik di lapangan sering kali berhenti pada pembagian paket sembako tanpa perencanaan pemberdayaan. Kita melihat antrean panjang warga miskin menerima bantuan, tetapi tidak ada program berkelanjutan yang mengubah status mereka dari mustahik menjadi muzakki.
Tanpa transformasi dari pola karitatif menuju pemberdayaan struktural, sedekah Ramadan hanya menjadi ritual tahunan yang memoles wajah ketimpangan tanpa benar-benar merombaknya.
Ilusi keadilan sosial semakin kuat ketika sedekah diposisikan sebagai solusi tunggal atas kemiskinan yang bersifat multidimensional. Kemiskinan bukan sekadar kekurangan uang, tetapi juga keterbatasan akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, sebuah isyarat bahwa Islam mendorong kemandirian, bukan ketergantungan. Pemikir seperti Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa kemiskinan berkaitan erat dengan kebijakan negara dan struktur ekonomi, bukan sekadar moral individu.
Jika sedekah hanya menambal kekurangan sesaat tanpa mengubah sistem produksi dan distribusi, maka ia tidak menyentuh akar masalah. Contoh konkret terlihat pada wilayah urban yang tiap Ramadan dibanjiri bantuan, tetapi setelah Idulfitri, para penerima kembali pada kondisi semula. Oleh karena itu, sedekah yang tidak disertai strategi pemberdayaan dan reformasi kebijakan hanya memperpanjang siklus ketergantungan sosial yang bertentangan dengan cita-cita keadilan Islam.
Ramadan sejatinya mengajarkan empati yang melampaui donasi, yakni kesadaran kritis terhadap struktur ketidakadilan. hal ini dikarenakan puasa sejatinya melatih rasa lapar agar manusia merasakan penderitaan orang miskin, bukan sekadar mengumpulkan pahala individual. Dalam surat Al-Ma’un Allah SWT mengecam orang yang mendustakan agama karena mengabaikan anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.
Tafsir klasik seperti karya Ibn Kathir menekankan bahwa kecaman tersebut ditujukan pada mereka yang menjalankan ritual tetapi lalai terhadap keadilan sosial. Dalam konteks modern, kita menyaksikan perusahaan yang menggelar buka puasa bersama untuk pencitraan, namun tetap membayar upah buruh di bawah standar kelayakan. Jika puasa tidak melahirkan keberanian menegur praktik eksploitatif dan ketimpangan struktural, maka ia gagal menjadi instrumen pembebasan sosial sebagaimana dikehendaki ajaran Islam.
Sedekah Ramadan sering kali terjebak dalam logika konsumtif yang tidak berkelanjutan. Bantuan yang diberikan dalam bentuk paket makanan atau uang tunai memang meringankan beban, tetapi jarang dirancang untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Dalam pemikiran Muhammad Baqir al-Sadr tentang ekonomi Islam, distribusi kekayaan harus terintegrasi dengan sistem produksi agar tercipta keseimbangan sosial.
Praktik zakat produktif yang dikelola secara profesional terbukti mampu mengubah penerima menjadi pelaku usaha kecil, namun inisiatif seperti ini masih kalah populer dibandingkan pembagian simbolik yang lebih mudah dipublikasikan. Kita melihat banyak lembaga yang berlomba menampilkan jumlah paket yang dibagikan, tetapi minim laporan dampak jangka panjangnya.
Tanpa orientasi produktif dan evaluasi dampak sosial, sedekah Ramadan berpotensi menjadi aktivitas filantropi yang menenangkan hati pemberi tetapi tidak membangun fondasi keadilan ekonomi.
Ilusi keadilan juga muncul ketika negara menyerahkan tanggung jawab kesejahteraan sepenuhnya pada filantropi masyarakat. Hal ini disebabkan Agama bukan hanya mendorong solidaritas, tetapi juga agama menuntut tata kelola publik yang adil. Dalam sejarah pemerintahan Umar bin Khattab, kebijakan distribusi baitul mal dirancang sistematis untuk menjamin kesejahteraan warga, bukan mengandalkan belas kasihan individu.
Prinsip ini sejalan dengan teori keadilan sosial modern yang menuntut peran negara dalam memastikan akses setara terhadap sumber daya. Jika pemerintah merasa cukup dengan meningkatnya zakat Ramadan tanpa memperbaiki kebijakan fiskal dan perlindungan sosial, maka tanggung jawab struktural bergeser menjadi beban moral individu.
Keadilan sosial dalam Islam menuntut sinergi antara kesalehan personal dan kebijakan publik yang progresif, bukan pengalihan tanggung jawab pada kemurahan hati musiman.
Pada akhirnya, sedekah Ramadan akan bermakna jika ia menjadi pintu menuju transformasi sosial, bukan sekadar panggung moral tahunan. Spirit puasa adalah pembentukan karakter takwa yang berdampak sosial, sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Baqarah [2]:183 takwa merupakan tujuan utamanya. Takwa yang autentik tercermin dalam keberpihakan pada yang lemah dan keberanian mengoreksi sistem yang timpang.
Pemikir seperti Fazlur Rahman menekankan bahwa etika Qur’ani bersifat moral-transformatif, bukan ritualistik. Jika setiap Ramadan hanya melahirkan euforia donasi tanpa gerakan advokasi dan reformasi kebijakan, maka kita sedang merayakan kesalehan yang setengah jalan.
Contoh konkret dapat dilihat pada komunitas yang mengintegrasikan zakat dengan pelatihan kewirausahaan dan advokasi hak buruh, sehingga sedekah menjadi energi perubahan, bukan sekadar distribusi bantuan. Dengan demikian, membongkar ilusi keadilan sosial dalam sedekah Ramadan adalah langkah awal untuk mengembalikan ibadah ini pada misi profetiknya, untuk membangun masyarakat yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan secara etis maupun struktural.
















