Palembang, UpdateKini – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026). Kerja sama ini disusun sebagai upaya mitigasi penanganan berbagai permasalahan yang menjadi kendala kelancaran operasional kegiatan usaha hulu migas.
Penandatanganan PKS dilakukan sebagai bentuk sinergi antara SKK Migas dengan Kejati Sumsel dalam mendukung kegiatan usaha hulu migas agar berjalan sesuai koridor hukum. Kerja sama tersebut juga dilandasi kesamaan pandangan bahwa keberhasilan industri hulu migas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan investasi, tetapi juga memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat, koordinasi yang erat, serta kepastian hukum.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan PKS ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu menjadi semangat positif bagi industri hulu migas, khususnya KKKS yang beroperasi di Sumatera Selatan, untuk terus menjalankan tugas, tanggung jawab, dan komitmen dalam menjaga kelancaran operasional.
“PKS yang kita tanda tangani hari ini patut untuk kita syukuri. Dengan hadirnya Pak Kajati secara langsung tentu juga merupakan wujud dukungan yang baik kepada kita SKK Migas dan KKKS,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki kompleksitas tinggi. Pengelolaan aset negara, risiko operasional, serta kondisi dan dinamika di wilayah operasi memerlukan sinergi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.
“Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
SKK Migas Sumbagsel bersama KKKS juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran atas komitmen dan dukungan yang diberikan dalam mendukung kegiatan usaha hulu migas di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara SKK Migas, KKKS, dan Kejati Sumsel. Menurutnya, Kejaksaan akan memberikan dukungan terhadap kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional, sekaligus melakukan pengawasan agar seluruh operasional tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita adalah dua pihak yang tentu akan saling melengkapi. Kami tentu akan memberikan dukungan untuk kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menegur, mengingatkan, dan mengawasi agar rekan-rekan tetap menjaga kinerja dan pola operasional sesuai dengan tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ketut juga berharap kerja sama tersebut semakin mempererat sinergi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejati Sumsel sehingga berbagai tantangan dalam kegiatan usaha hulu migas dapat diantisipasi dengan lebih baik. Ia mengingatkan agar kegiatan eksplorasi tetap memperhatikan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan serta kewajiban lainnya di lapangan.
“Kami siap mendukung rekan-rekan sekalian, namun juga siap menegur langsung bila terjadi pelanggaran yang dilakukan dan menyebabkan kerugian bagi negara,” ujarnya.
Melalui PKS ini, para pihak berharap kerja sama tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

















