UpdateKini -Fitrianti Agustinda memenuhi pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Palembang, untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana di Palang Merah Indonesia (PMI), Selasa (23/7/2024).
Mantan Ketua PMI Kota Palembang itu didampingi oleh tim kuasa hukumnya, dipimpin oleh Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H.
Fitrianti mengungkapkan bahwa kehadirannya ke Kejaksaan Negeri untuk memberikan klarifikasi terkait dana hibah PMI Palembang.
Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan dan bentuk komitmen untuk mendukung proses hukum dan transparansi.
“Saya hadir hari ini untuk memberikan penjelasan yang diperlukan terkait laporan mengenai dana PMI. Saya ingin memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan tersedia agar kasus ini dapat diselesaikan dengan jelas,” kata Fitrianti.
Sementara itu, kuasa hukum Fitrianti Agustina Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, menjelaskan, pemanggilan ini merupakan langkah untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat.
“Saat ini, belum ada indikasi adanya tindak pidana. Yang terpenting adalah mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan administrasi atau aspek perdata,” jelas Taufan.
Fitrianti didampingi oleh Andri Adam, S.H., M.H., Ketua Badan Bantuan Hukum (BAHU) DPD Nasdem Kota Palembang, Ir. Karimullah Simbolon, M.Si. adapun Tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda yang turut hadir mendampingi pada kesempatan kali ini, antara lain :
1. Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H.
2. Ahid Syaroni, S.H., CPArb
3. Dzulfikar Adhiyatma Tarawe, S.H.
4. Andi Irwanda Ismunandar, S.H., M.H.
5. Ahhiar Afriadi, S.H.
6. Irfan Situmorang, S.H.
7. Ibrahim Adha, S.H., M.H., E.cih
8. Ahmad Rendy Agustian, S.H.
Dengan kehadirannya di Kejaksaan Negeri Palembang, Fitrianti Agustinda menunjukkan dedikasinya untuk transparansi dan keadilan. Ia berharap klarifikasi yang diberikan dapat membantu proses hukum berjalan dengan baik dan memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.