Palembang

DPC Peradi Palembang Bahas Single Bar dan Sumpah Advokat dalam RAC

×

DPC Peradi Palembang Bahas Single Bar dan Sumpah Advokat dalam RAC

Sebarkan artikel ini

Palembang, UpdateKini – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palembang menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) di Hotel Beston, Jumat (21/2).

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPC Peradi Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum., beserta ratusan advokat yang mengikuti jalannya rapat tersebut.

RAC kali ini membahas evaluasi program kerja yang telah dijalankan, menyerap aspirasi anggota, serta merumuskan strategi ke depan. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah pembekuan sumpah advokat dan rekomendasi terkait wadah tunggal (single bar) bagi advokat di Indonesia.

Ketua DPC Peradi Palembang, Dr. Azwar Agus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai program, termasuk kerja sama dengan rumah sakit dalam bidang bantuan hukum, pendampingan bagi anggota yang menghadapi permasalahan hukum, serta pemberian santunan kepada keluarga advokat yang meninggal dunia.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi anggota, termasuk mendampingi mereka yang menghadapi kendala hukum,” ujar Dr. Azwar yang juga Rektor Universitas Tamansiswa Palembang.

Dalam rapat ini, pembekuan sumpah advokat menjadi perhatian utama. Menurut Dr. Azwar, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembekuan sumpah advokat telah menimbulkan berbagai kendala dalam proses pengambilan sumpah.

“Ini adalah isu krusial yang berdampak langsung pada masa depan profesi advokat. Kami akan merumuskan rekomendasi kepada DPN Peradi agar ada kepastian hukum terkait hal ini,” tegasnya.

Selain itu, DPC Peradi Palembang juga mendorong percepatan pembahasan terkait wadah tunggal advokat (single bar). Menurut Dr. Azwar, sistem organisasi advokat yang lebih terstruktur sangat penting untuk menghindari dualisme dalam organisasi profesi ini.

“Kami mendukung penuh DPN Peradi dalam upaya mengkaji dan menerapkan wadah tunggal advokat agar profesi ini lebih jelas dan terorganisir,” lanjutnya.

Sekretaris DPC Peradi Palembang, Heriyanto Andreas, S.H., M.H., menambahkan bahwa hasil RAC ini akan segera disusun menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada DPN Peradi.

“Kami berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat ini dapat direalisasikan dengan baik demi kemajuan organisasi,” ujarnya.

Ketua Pelaksana RAC, Amril, S.T., S.H., M.H., menjelaskan bahwa rapat ini merupakan amanat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.

“Seharusnya jumlah peserta RAC mencapai 1.600 anggota, tetapi yang hadir sekitar 250 orang. Meski demikian, rapat ini tetap sah sesuai ketentuan AD/ART,” jelasnya.

Ke depan, DPC Peradi Palembang telah menyusun sejumlah agenda, termasuk perayaan Ramadan, peringatan Hari Kemerdekaan RI, halal bihalal, serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya.

“Semoga semua keputusan dan rekomendasi dalam RAC ini dapat terwujud untuk kemajuan organisasi dan profesi advokat,” tutup Amril. (Yan)