Updatetkini.Com , Jambi – Sejauh ini tambang resmi masih menyisahkan masalah yang sangat banyak. Ditambah beberapa tahun terakhir ini tambang ilegal sangat marak sekali. Hal ini terlepas dari peran pemerintah untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap pelaku illegal tersebut baik secara perorangan maupun perusahaannya.
Beberapa waktu ini tambang emas ilegal marak di lingkungan Provinsi Jambi, di daerah Sarolangun,Merangin dan Bungo. Saat ini tambang emas ilegal sedang marak-maraknya dilakukan oleh masyarakat sekitar. Pengawasan pemerintah yang masih lemah. Terutama salah satu perusahaan asing penyedia alat berat memberikan kelonggaran kepada konsumen yang tentu saja sangat menyalahi aturan.
“Mereka pihak PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry memberikan kemudahan penambang Ilegal. Melalui DP kecil dari 10-15% dan pelunasan 90-85% bisa dapat kredit atau cicilan sampai dengan 18-24 bulan. Dimana kegiatan pembiayaan alat berat ini tidak diawasi OJK dan BI. Jadi mereka bisa dengan mudah kasih penambang emas ilegal alat berat. Ini seperti dua mata uang yang sangat merugikan dari negara tidak mendapatkan Royalti hasil tambang (Pendapatan Negara Bukan Pajak) PNBP dan dari lingkungan jelas merusak lingkungan dan ekosistem disekitarnya, apalagi lahan yang ditambang adalah hutan lindung yang dilindungi oleh negara. Sebab penambangan ini tidak sesuai dengan prosedur tambang yang ada, ” Jelas salah satu karyawan perusahaan supplier dibidang alat berat yang tidak mau menyebutkan namanya saat di tanyai melalui pesan singkat WA Ahad (5/10/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, sejauh ini hampir 300 lebih alat berat excavator 20 ton seri ZE215E sudah berhasil masuk ke kawasan Jambi untuk melakukan kegiatan tambang ilegal. Dimana hampir semua alat berat ini di dominasi oleh merek Zoomlion. Sedangkan untuk alat berat merek lain seperti Sany, Komatsu, Hitachi, Volvo, Caterpillar dll. Tidak memberikan alat berat untuk kegiatan tambang emas ilegal ini. Merk lain sangat taat terhadap peraturan yang ada di pemerintahan saat ini. Dari segi etika bisnis dan pengendalian dampak terhadap lingkungan sangat dijaga.
“Kami berharap pemerintah dapat turun langsung menindak pelaku usaha penyedia alat berat. Selain merusak aturan pasar yang telah ada. Membuat kerugian negara dari hasil jual alat berat bahkan kerugian negara akibat tambang emas ilegal yang sampai saat ini belum bisa dipastikan. Terlebih lagi dampak lingkungan yang sangat merusak serta akan berdampak kebeberapa wilayah selain dari lokasi tambang itu, dan kita tidak ingin kejadian serupa di Bengkulu dengan kegiatan tambang batubara ilegal yang merugikan negara Rp 500miliar dan di Bangka Belitung dengan kegiatan Timah Ilegal yang merugikan negara Rp 300 Triliun yang sudah berhasil diungkap oleh pihak Kejaksaan” Ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengumumkan mulai Oktober 2025 dirinya berserta jajaran berkantor di daerah rawan Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
“Setelah lama berpikir, ternyata Allah SWT memberikan petunjuk. Mulai bulan Oktober 2025 saya akan berkantor di Dusun Sungai Telang. Kami akan zerokan Peti di Kabupaten Bungo,” Ucap AKBP Natalena di Muara Bungo.
Menurut Kapolres, keputusan tersebut dilandasi atas keprihatinan terhadap maraknya penggunaan alat berat seperti excavator dalam kegiatan Peti, yang bebas beroperasi di berbagai penjuru Kabupaten Bungo.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak para pelaku Peti, serta pemilik lahan yang masih memberikan izin terhadap aktivitas ilegal tersebut, baik yang menggunakan mesin dompeng maupun alat berat.
“Kami akan kejar para pelaku Peti dan pemilik lahan yang masih mengizinkan aktivitas tersebut. Bismillah, tidak banyak teori. Langsung gas,” tegasnya.
Lanjut dia, langkah itu merupakan bagian dari strategi Polres Bungo dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan pertambangan ilegal.
“Kami juga berharap peran aktif dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi. Sebab informasi sekecil apapun dari masyarakat dapat berarti bagi kami untuk bertindak, ” Harapnya.(Adi)















