Scroll untuk baca artikel
PalembangPemkot

Perkuat Integritas, Pemkot Palembang Optimalkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN

×

Perkuat Integritas, Pemkot Palembang Optimalkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN

Sebarkan artikel ini

Palembang, UpdateKini – Pemerintah Kota Palembang berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Hal ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi LHKPN bertajuk “Optimalisasi Laporan LHKPN Bersama KPK RI”, di Hotel The Alts Palembang, Selasa (31/3/2026).

Mewakili Wali Kota Palembang, Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari saat membuka kegiatan menekankan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan benteng moral bagi para aparatur sipil negara.

“LHKPN adalah instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Melalui laporan ini, kita menunjukkan komitmen nyata dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” ujar Bastari.

Bastari menambahkan, langkah strategis ini didasarkan pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2025.

“Aturan-aturan ini menjadi landasan kuat bagi seluruh penyelenggara negara di Palembang untuk melaporkan kekayaannya secara tepat waktu, lengkap, dan jujur,” ujarnya.

Dia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan para pejabat.

“Kepatuhan pelaporan adalah cerminan integritas dan profesionalitas kita sebagai pelayan masyarakat. Mari kita jadikan ini momentum memperkuat budaya anti-korupsi,” kata Bastari.

Kepala BKPSDM Kota Palembang, Yanurpan Yany, menjelaskan bahwa fokus pelaporan kali ini juga menyasar pejabat Eselon 3.

“Sesuai arahan Pak Wali dan Wawako saat ini ada tambahan yang wajib lapor yakni dari Eselon 3 di Bapenda dan Dinas PU. Selain itu juga di lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda,” jelasnya.

Yanurpan menegaskan pentingnya keterbukaan akses informasi terkait aset yang dimiliki oleh para penyelenggara negara.

Hal ini bertujuan agar setiap pejabat lebih bertanggung jawab terhadap asal-usul dan pengelolaan harta kekayaannya. (*)