Scroll untuk baca artikel
Regional

Pemkot Jakbar Perluas Edukasi Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak hingga Lingkungan RW

×

Pemkot Jakbar Perluas Edukasi Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak hingga Lingkungan RW

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) menggelar sosialisasi penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Aula Kantor Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kamis (16/7). Kegiatan ini bertujuan memperluas edukasi hukum hingga tingkat lingkungan RW agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan hukum.

 

Ketua YPHMI, Tuti Susilawati, mengatakan edukasi hukum perlu diperluas hingga tingkat RW sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi serta layanan pendampingan hukum.

 

“Kami berharap kolaborasi dengan Pemkot Jakarta Barat terus berjalan sehingga edukasi hukum dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan,” ujarnya.

 

Menurut Tuti, pemberdayaan perempuan merupakan salah satu langkah penting dalam membangun keluarga yang harmonis sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Ketika perempuan memiliki kemampuan dan kemandirian ekonomi, kondisi keluarga akan lebih kuat. Anak-anak pun dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat sehingga risiko terjerumus pada pergaulan negatif maupun tindak kriminal dapat diminimalkan,” katanya.

 

Sementara itu, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Arif Munandar, mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menganggap persoalan kekerasan dalam rumah tangga sebagai aib yang harus disembunyikan karena keterlambatan pelaporan dapat memperbesar risiko terhadap korban,” jelasnya.

 

Perwakilan Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Natasha, menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga rumah aman bagi korban kekerasan secara gratis selama 24 jam.

 

“Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 112 atau mendatangi Pos PPAPP maupun Kantor Sudin PPAPP Jakarta Barat apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan,” ujarnya.

 

Lurah Tegal Alur, Achmad Bayhaki, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban serta mekanisme pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada YPHMI beserta seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga masyarakat Tegal Alur semakin melek hukum, memahami prosedur pelaporan, serta mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing,” tuturnya.

 

Sosialisasi ini diinisiasi oleh Pembina YPHMI sekaligus Wakil Ketua DPD KAI DKI Jakarta, H. Umar Abdul Aziz, sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Jakarta Barat melalui kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat.