Jakarta, UpdateKini – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat langkah penanganan sekolah yang mengalami kekurangan murid baru pada tahun ajaran 2026/2027 dengan menggandeng pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap anak Indonesia tetap mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan merata.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan fenomena sekolah minim murid dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan, hingga kondisi geografis di setiap daerah.
Sebagai dasar penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan rujukan sekaligus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dalam mengatasi persoalan tersebut.
Berdasarkan data tersebut, Kemendikdasmen akan merumuskan kebijakan yang tepat bagi sekolah dengan jumlah murid terbatas. Penyusunannya dilakukan bersama pemerintah daerah mengingat pengelolaan satuan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (19/7).
Bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen juga akan memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan sebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung satuan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.
Selain itu, evaluasi terhadap kondisi sekolah akan dilakukan secara berkala agar kebijakan yang diambil dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Kemendikdasmen juga menilai dinamika pilihan masyarakat terhadap sekolah menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, terdapat kecenderungan sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak di sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu masukan dalam memahami perubahan preferensi masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan setiap sekolah dapat berkembang sesuai potensi wilayahnya sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu.

















