Update Kini, Palembang — Tiga tokoh pemuda asal Sumatera Selatan Melisa Paulina, Reza Yuniska Sari, dan Khoiril Sabili tampil sebagai presenter dalam The 12th International Seminar on Social Humanities and Malay Islamic Civilization (ISSHMIC) 2026 yang digelar UIN Raden Fatah Palembang, 6–7 Oktober 2026.
Menariknya, ketiganya datang dari tiga disiplin ilmu berbeda Psikologi, Pendidikan, dan Hukum.
Mengangkat sawo asin, makanan tradisional khas Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), lewat presentasi yang diwakilkan oleh Melisa Paulina dan Khoiril Sabili dengan judul “Revitalizing Traditional Food Knowledge: Preserving the Heritage of Sawo Asin in Malay-Islamic Civilization and an Examination of the State’s Responsibilities Under the Constitution.”
Sorotan utama datang dari sisi psikologi yang dibawa Melisa Paulina akademisi yang selama ini mendalami psikologi Islami dan regulasi diri. Dalam presentasinya, Melisa membaca sawo asin bukan sekadar produk dapur, melainkan sebuah “seni psikologi Islam Melayu” yang hidup dalam keseharian masyarakat Peninjauan. Baginya, setiap tahap pembuatan sawo asin memilih buah dengan kepekaan indra, merendamnya dalam air kapur sirih selama dua malam, lalu menanti hasil jemuran tiga hari di bawah matahari adalah rangkaian perilaku regulasi diri, melatih kesabaran (sabr), menahan keinginan untuk tergesa-gesa, dan kepasrahan pada proses (tawakal) yang tidak bisa dipercepat oleh siapa pun.
Melisa juga menyoroti dimensi psikologi gastronomi dari sawo asin, yaitu bagaimana rasa asin-manis yang khas itu bekerja sebagai jangkar psikologis bagi ingatan kolektif. “Rasa punya cara sendiri menyimpan memori. Setiap kali lidah mengenali rasa itu, yang terpanggil bukan hanya kenangan, tapi juga identitas kita sebagai orang Ogan Komering Ulu,” ujarnya.
Dari kacamata psikologi Islami, proses ini juga membentuk karakter kepemimpinan yang reflektif. Pemimpin yang terbiasa menahan diri, sabar menanti hasil, dan tidak gegabah mengambil keputusan, sebagaimana filosofi mengolah sawo asin itu sendiri.
Dua rekan lainnya melengkapi kajian ini dari sudut berbeda. Reza Yuniska Sari menambahkan pada poin materi, kita generasi penerus membawa karakter kepemimpinan pendidik, menanamkan kecintaan pada warisan leluhur sejak dari dapur dan meja makan.
Sementara Khoiril Sabili, menyumbang karakter kepemimpinan advokasi, mengangkat Pasal 32 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional tanggung jawab negara.
Tanggung jawab negara secara struktural tidak berhenti di tingkat pusat. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebudayaan sebagai
urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-undang ini menetapkan sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Dua di antaranya
sangat relevan bagi kita, yaitu pengetahuan tradisional dan tradisi lisan. Kedua objek ini
wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina oleh negara.
Pada aras internasional, tanggung jawab negara bersesuaian dengan Convention for the
Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang diadopsi UNESCO pada tahun 2003. Indonesia telah meratifikasinya melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007.
Konvensi ini secara eksplisit memasukkan “pengetahuan dan praktik mengenai alam”
(knowledge and practices concerning nature) sebagai salah satu domain warisan budaya
takbenda yang wajib dilindungi oleh negara pihak. Hal ini menjadi dasar hukum untuk mencatat dan melindungi warisan budaya.
Kolaborasi lintas disiplin ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang hingga 2025 telah mengantarkan 67 unsur budaya daerah masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kehadiran sawo asin di mimbar ISSHMIC 2026 diharapkan menjadi langkah awal agar warisan Peninjauan ini turut diusulkan dalam daftar berikutnya.















