Jakarta, UpdateKini – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII). Mediasi dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor yang juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).
Dalam keterangan pers, Kemnaker menyebutkan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diterima dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.
Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa manajemen PT Amos Indah Indonesia menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam upaya mendorong tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Afriansyah Noor.
Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Wamenaker mengimbau agar mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan. Ia menjelaskan, apabila kesepakatan belum tercapai, penyelesaian perselisihan masih dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Afriansyah menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

















