Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Wamenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Turun Tangan Selesaikan Perselisihan 132 Karyawan PT Amos Indah Indonesia

×

Wamenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Turun Tangan Selesaikan Perselisihan 132 Karyawan PT Amos Indah Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor bersama Tim Desk Ketenagakerjaan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan peninjauan langsung ke fasilitas operasional PT Amos Indah Indonesia.

 

Berdasarkan siaran pers yang diterima, Kamis (18/6/2026), kunjungan tersebut merupakan langkah responsif dan proaktif pemerintah dalam menindaklanjuti kebuntuan (deadlock) hubungan industrial antara manajemen PT Amos Indah Indonesia dengan 132 karyawan yang tengah mengalami sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Dalam siaran pers itu disebutkan, perselisihan bermula dari PHK sepihak oleh manajemen PT Amos yang berujung pada tuntutan 132 karyawan agar memperoleh pemenuhan hak penyelesaian berupa dua ketentuan pesangon. Hingga saat kunjungan dilakukan, tuntutan tersebut belum menemukan titik temu dengan kebijakan maupun kemampuan manajemen perusahaan.

 

Kehadiran Wamenaker bersama aparat penegak hukum bertujuan memfasilitasi dialog yang konstruktif, memastikan transparansi kondisi perusahaan, serta menjamin pemenuhan hak-hak normatif pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen kami sebagai penyelenggara negara dalam memberikan pelindungan tenaga kerja sekaligus merawat iklim usaha yang sehat. Tuntutan 132 karyawan terkait dua ketentuan pesangon ini harus dibahas dan dikaji secara komprehensif dan objektif oleh kedua pihak. Kami mendesak perusahaan untuk membuka ruang dialog guna menemukan titik temu. Kementerian akan terus mengawal dan mengawasi proses mediasi ini hingga tuntas,” tegas Afriansyah Noor.

 

Senada dengan itu, perwakilan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri AKBP Tri Wahyudi menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang telah bekerja selama puluhan tahun.

 

“Kami terus berupaya mendampingi perselisihan ini agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi dengan adil,” ujarnya.

 

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Polri juga berkomitmen memberikan pendampingan dan mengawal proses penyelesaian perselisihan hingga selesai guna mencegah segala bentuk tindakan anarkis maupun intimidasi dari pihak mana pun, sehingga proses negosiasi dapat berjalan dan menemukan jalan tengah.

 

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Sri Rahmawati, mengatakan perselisihan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa adanya kepastian penyelesaian.

 

“Kami menginap di pabrik sudah empat bulan, sedangkan hak-hak kami yang telah di-PHK belum terpenuhi,” kata Rahmawati.

 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama Serikat Buruh FSBPI Basis Amos akan menjadwalkan mediasi lanjutan dengan menghadirkan jajaran direksi PT Amos Indah Indonesia serta dinas terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kesejahteraan 132 pekerja.