Palembang, UpdateKini – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh mata rantai persoalan, bukan sekadar menyelesaikan perkara pada level pelaksana.
Relawan Front Perlawanan Rakyat (FPR) Provinsi Sumatera Selatan, Syafri, meminta Kapolda Sumatera Selatan melalui jajaran Ditreskrimsus tidak berhenti pada dua PPPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan 21 orang dan menyita uang sebesar Rp102,1 juta yang diduga berkaitan dengan fee revitalisasi sekolah. Polisi menyebut dua PPPK telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 19 orang lainnya masih berstatus saksi dan pengembangan perkara masih dilakukan.
“Kapolda Sumsel harus bongkar ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang berada di ujung rantai, sementara pihak yang diduga merancang, mengarahkan, menikmati atau mengendalikan praktik tersebut justru tidak tersentuh,” tegas Syafri.
Menurut Syafri, jika dalam penyidikan ditemukan adanya pola yang terstruktur, maka aparat harus menelusuri aliran uang, komunikasi, pembagian peran, proses pengondisian proyek, hingga siapa saja yang mempunyai kewenangan dalam setiap tahapan program revitalisasi sekolah.
“Kami tidak mau kasus ini berhenti sebagai cerita OTT semata. Uang sudah diamankan, orang sudah diperiksa, sekarang pertanyaannya: uang itu untuk siapa, dikumpulkan atas perintah siapa, mekanismenya bagaimana, dan siapa yang berada di belakangnya, Itu yang harus dijawab secara hukum,” ujarnya.
Syafri menilai dana revitalisasi sekolah merupakan anggaran publik yang semestinya digunakan untuk memperbaiki sarana pendidikan, bukan menjadi ruang bagi praktik pungutan atau fee ilegal.
“Ini uang publik. Ini uang untuk sekolah. Jangan sampai anggaran yang seharusnya masuk ke ruang kelas, memperbaiki fasilitas pendidikan dan melayani anak-anak justru dipotong untuk kepentingan segelintir orang,” kata Syafri.
Ia juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang tertangkap dalam OTT, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai hubungan dengan dugaan praktik tersebut.
“Kalau memang ada aktor intelektual, bongkar. Kalau ada pihak yang memberikan perintah, periksa. Kalau ada pihak yang menikmati hasilnya, telusuri. Jangan hukum hanya berhenti pada tangan yang menerima uang kalau memang ada kepala yang mengatur semuanya,” tegasnya.
Syafri menambahkan, FPR Sumsel mendukung proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dukungan tersebut harus dibarengi dengan tuntutan agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja sampai terang. Jangan ada tebang pilih, jangan ada yang dilindungi karena jabatan, kedekatan, atau kekuasaan. Kalau memang terbukti terlibat, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolda Sumsel memastikan pengembangan perkara tidak berhenti pada kasus permukaan.
“Kapolda Sumsel, jangan berhenti di OTT. Bongkar seluruh rantainya. Dari siapa gagasan itu muncul, siapa yang mengatur, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang mengalir, sampai siapa yang menikmati. Kalau penyidik menemukan aktor intelektual, proses sesuai hukum. Publik Sumsel menunggu keberanian aparat untuk membongkar kasus ini secara utuh,” pungkas Syafri. (*)

















