Scroll untuk baca artikel
EkonomiPendidikan

Pemerintah Sepakati PPh Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen

×

Pemerintah Sepakati PPh Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen final. Kebijakan ini disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mendukung industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan di Indonesia.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah kementerian terkait.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak lama.

“Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Teuku Riefky Harsya.

Menurutnya, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan berbagai koordinasi dengan pemangku kepentingan sejak 2025 hingga awal 2026. Diskusi itu melibatkan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi penerbit.

Tak hanya itu, Kemenekraf juga menggandeng lembaga kajian perpajakan dari Universitas Indonesia, yakni POLTAX FIA UI, untuk menyusun kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu mendorong para penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas sekaligus memperkuat industri penerbitan nasional agar lebih sehat dan kompetitif.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” lanjutnya.

Keputusan Rakortas tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan mulai diterapkan pada Semester II tahun 2026.