UpdateKini.com, Palembang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di Sumatera Selatan dinilai tidak boleh terus dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan kebijakan rutin setiap tahun.
Pengamat kebijakan, Indra Gunawan, menilai pemerintah pusat perlu mengambil langkah lebih strategis melalui politik lingkungan yang mampu menyelesaikan persoalan karhutla hingga ke akar masalah.
Hal itu disampaikan Indra saat ditemui di FISIP Universitas Sriwijaya (Unsri) Bukit Besar, Palembang, ketika dimintai tanggapan mengenai karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumsel.
Karhutla Sudah Menjadi Masalah Nasional
Indra mengatakan, karhutla telah berulang kali terjadi setiap tahun dan kini telah berkembang menjadi persoalan nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya terjadi di Sumatera Selatan, tetapi juga di sejumlah provinsi lain di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Ia bahkan menyamakan pola berulang karhutla dengan persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah daerah di Indonesia.
“Ini sebenarnya sudah menjadi masalah nasional,” ujar Indra.
Menurutnya, karena karhutla telah menjadi persoalan nasional, penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan tahunan berupa pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Pemerintah, kata dia, perlu membawa persoalan tersebut ke ranah politik agar terjadi pertukaran gagasan dan lahir kebijakan lingkungan yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Anggaran Pencegahan Perlu Diikuti Kebijakan Nyata
Indra juga menyoroti kebijakan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2026 yang disebut sebesar Rp491 miliar.
Menurutnya, relatif kecilnya anggaran tersebut dapat dibaca sebagai indikasi adanya pergeseran orientasi pemerintah menuju upaya pencegahan bencana. Langkah tersebut dinilai positif, namun harus diikuti dengan kebijakan pencegahan yang benar-benar berjalan di lapangan.
“Itu bagus. Tapi kebijakan pencegahannya belum berjalan, kebakaran sudah keburu terjadi,” katanya.
Ia menilai, pencegahan seharusnya menjadi bagian utama dari strategi penanganan karhutla, bukan hanya dilakukan setelah titik api muncul dan kebakaran meluas.
Dorong Penegakan Hukum terhadap Pemilik Lahan
Selain pencegahan, Indra juga mendorong pemerintah pusat memperkuat penegakan hukum terhadap kasus karhutla, termasuk dengan menelusuri tanggung jawab pemilik lahan yang wilayahnya terbakar.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas.
“Kalau memang terbukti dilakukan dengan sengaja, ya harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Indra menilai pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar dalam persoalan tersebut karena karhutla sudah menyangkut kepentingan nasional.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau “beking” di balik sejumlah lahan yang terbakar. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat pemerintah daerah kesulitan bertindak secara maksimal.
Karena itu, diperlukan keberanian politik dari pemerintah pusat untuk memastikan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Pemerintah pusat yang harus mengambil kebijakan tersebut. Hanya dengan politik lingkungan seperti itu persoalan karhutla ini bisa diakhiri,” pungkasnya.

















