Palembang, Updatekini – Penertiban distribusi BBM ilegal dan penutupan kilang minyak ilegal di Sumatera Selatan mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan pengiriman minyak dari sumur masyarakat.
Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi langkah tegas Polda Sumatera Selatan dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Melansir siaran pers SKK Migas Sumbagsel, Rabu (12/8/2026), Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto mengatakan penertiban BBM ilegal hasil produksi kilang ilegal turut memberikan dampak terhadap peningkatan lifting minyak serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM ilegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery karena hal tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bambang.
Menurutnya, dampak penegakan hukum terlihat dari meningkatnya volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kenaikan tersebut terjadi secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Mei 2026, rata-rata pengiriman minyak dari sumur masyarakat tercatat sekitar 402 barel per hari. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 1.911 barel per hari pada Juli 2026.
Bahkan, pada rata-rata awal Agustus 2026, pengiriman minyak tersebut kembali melonjak hingga mencapai 2.391 barel per hari.
Artinya, dalam kurun beberapa bulan, volume pengiriman meningkat hampir enam kali lipat dibandingkan rata-rata pada Mei.
“Sejalan dengan penegakan hukum oleh Bapak Kapolda Sumsel dan jajaran, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan KKKS juga mengalami kenaikan,” jelas Bambang.
Ia menilai penertiban dan penegakan hukum memberikan efek nyata terhadap peningkatan lifting sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam tata kelola sumur masyarakat secara resmi.
1,38 Juta Liter Minyak Jadi Barang Bukti
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Sumatera Selatan dan jajaran melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal dengan total barang bukti minyak mencapai 1.387.184 liter.
Pada semester I 2026, terdapat 107 laporan polisi, yang terdiri atas 96 laporan terkait penangkapan BBM dan 11 laporan terkait illegal refinery.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan 142 tersangka, terdiri dari 129 orang dalam kasus BBM dan 13 orang terkait illegal refinery.
Selain itu, sebanyak 111 kendaraan turut disita. Rinciannya, 107 kendaraan berasal dari kasus BBM dan empat kendaraan dari kasus illegal refinery.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho kepada awak media dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan pada 27 Juli 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, turut ditampilkan barang bukti kendaraan sebanyak 51 unit, terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 26 kendaraan roda enam dan 16 kendaraan roda 10.
Kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditpolairud, Satbrimob serta sejumlah polres di wilayah Sumatera Selatan.
Dukung Ketahanan Energi
SKK Migas menilai penertiban BBM ilegal dan kilang ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan program prioritas Presiden RI terkait ketahanan energi melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur masyarakat.
Sumatera Selatan sendiri menjadi salah satu wilayah yang menjalankan serta menguji coba tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, SKK Migas dan KKKS.
Melalui penertiban tersebut, SKK Migas berharap tata kelola minyak dari sumur masyarakat dapat semakin tertib dan memberikan manfaat ekonomi secara legal.
Selain menjaga pasokan energi, langkah ini diharapkan mampu melindungi aset negara, menciptakan stabilitas keamanan serta menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.
Dengan meningkatnya pengiriman minyak dari 402 barel menjadi 2.391 barel per hari, penertiban praktik ilegal di sektor minyak kini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mulai terlihat pada peningkatan lifting dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Sumbagsel.
















