Palembang, UpdateKini – SMKN 4 Palembang menggelar penyuluhan hukum bertema “Pentingnya Pendidikan Hukum untuk Memberikan Pemahaman kepada Remaja Usia Sekolah tentang Konsekuensi Hukum” pada Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini menghadirkan advokat Desri Nago, SH, dan beberapa rekan advokat lainnya sebagai narasumber.
Kepala SMKN 4 Palembang, Sumin Eksan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa, terutama terkait isu bullying dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap siswa lebih memahami bahwa tindakan seperti bullying dan penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum. Ini bukan hanya sekadar aturan sekolah, tetapi juga berkaitan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Satgas Penanganan Bullying sebagai Upaya Pencegahan
Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus bullying, SMKN 4 Palembang telah membentuk Satgas Penanganan Bullying yang bekerja sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK). Selain itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kedisiplinan juga mengawasi dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.
“Kami melakukan pemantauan setiap hari dan memberikan penyuluhan setiap pagi agar siswa memahami pentingnya menjaga sikap dan perilaku mereka. Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” tambah Sumin Eksan.
Pentingnya Edukasi Hukum bagi Siswa
Dalam pemaparannya, Desri Nago, SH, menegaskan bahwa banyak kasus kekerasan di lingkungan sekolah telah melewati batas kewajaran. Oleh karena itu, ia bersama tim advokatnya berinisiatif untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa SMA dan SMK terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencegahan bullying.
“Kami ingin memastikan bahwa para siswa memahami hukum sejak dini. Dengan begitu, mereka bisa lebih bijak dalam bertindak dan tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum yang bisa merugikan masa depan mereka,” ujar Desri Nago.
Ia juga mengapresiasi SMKN 4 Palembang atas kesempatan dalam penyuluhan ini dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan di sekolah-sekolah lain di Kota Palembang.
Materi Penyuluhan Hukum
1. Pengertian dan Karakteristik Hukum
Hukum adalah sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan.
Karakteristik hukum:
- Mengikat: Memaksa individu dan lembaga untuk mematuhinya.
- Umum: Berlaku untuk semua orang dan lembaga dalam masyarakat.
- Abstrak: Tidak dapat dilihat atau disentuh secara langsung.
- Normatif: Menentukan norma-norma perilaku yang harus diikuti.
Jenis hukum:
- Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
- Hukum Privat: Mengatur hubungan antarindividu dan lembaga swasta.
- Hukum Internasional: Mengatur hubungan antarnegara.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik di Indonesia.
Pasal-pasal penting:
- Pasal 27 ayat (3): Larangan penyebaran informasi palsu dan konten ilegal.
- Pasal 28 ayat (1): Kewajiban penyelenggara sistem elektronik menjaga keamanan data pengguna.
- Pasal 29: Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atas kerugian pengguna.
- Pasal 30: Sanksi pidana bagi pelanggaran UU ITE.
3. Kenakalan Remaja dan Aspek Hukumnya
Kenakalan remaja diatur dalam beberapa undang-undang:
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- PP No. 28 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan
Beberapa pasal terkait:
- Pasal 76 KUHP: Tindak pidana oleh anak di bawah umur 18 tahun.
- Pasal 77 KUHP: Sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana.
- Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012: Sistem peradilan pidana anak.
- Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2012: Jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak.
Pendekatan penanganan kenakalan remaja:
- Memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
- Memberikan bantuan dan dukungan psikologis.
- Melakukan pendekatan personal untuk memahami motivasi pelanggaran.
- Bekerja sama dengan sekolah dan keluarga dalam pembinaan.
4. Penyalahgunaan Narkotika dan Sanksinya
Menurut Pasal 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan menimbulkan ketergantungan.
Penggunaan narkotika yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi:
1. Sanksi Pidana
- Pidana penjara: Maksimal 5 tahun (Pasal 62 ayat 1).
- Denda: Maksimal Rp 300 juta (Pasal 62 ayat 2).
2. Sanksi Administratif
- Pencabutan hak sebagai pelajar (Pasal 43).
- Pengawasan bagi pelanggar (Pasal 45).
- Pengobatan bagi pelanggar yang memerlukan rehabilitasi (Pasal 46).
3. Sanksi Sekolah
- Skorsing bagi siswa yang melanggar (Permendikbud No. 82 Tahun 2014).
- Pengeluaran dari sekolah bagi pelanggaran berat (Permendikbud No. 82 Tahun 2014).
Variasi Sanksi tergantung tingkat kesalahan dan jenis narkotika yang digunakan. Jika pelanggaran melibatkan tindakan lain yang melanggar hukum, sanksi bisa lebih berat. (yan)