Palembang, UpdateKini – Pemerintah Kota Palembang resmi menetapkan enam objek sebagai Cagar Budaya tingkat kota. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor 482 dan 485 Tahun 2024, yang diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang pada Kamis (20/2/2025).
Kemas A.R. Panji, anggota sekaligus juru bicara TACB Kota Palembang, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palembang dan semua pihak yang telah mendukung proses penetapan ini. Enam objek yang kini berstatus Cagar Budaya Kota Palembang meliputi:
1. Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo)
2. Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang)
3. Jembatan Ampera
4. Masjid Lawang Kidul
5. Kompleks Makam Kramojayo
6. Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani.
Proses penetapan ini berlangsung melalui dua tahap sidang TACB. Pada sidang pertama, Jumat (25/10/2024), TACB mengusulkan tiga objek, yaitu Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang.
“Usulan tersebut disetujui dan ditetapkan melalui SK Walikota Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 27 Desember 2024,” jelasnya, Kamis (20/2/2025).
Sidang kedua digelar pada Rabu (6/11/2024), yang menghasilkan usulan tambahan untuk menetapkan Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani sebagai Cagar Budaya.
Usulan ini dikukuhkan melalui SK Walikota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 31 Desember 2024.
Sejarah Penetapan Cagar Budaya di Palembang
Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, Pemerintah Kota telah menetapkan tiga Cagar Budaya melalui SK Walikota Palembang Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023, tertanggal 29 Desember 2023. Ketiga cagar budaya tersebut adalah:
1. Kantor Ledeng
2. Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang
3. Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.
SK tersebut diserahkan secara resmi kepada pemilik atau pengelola bangunan oleh Pj Walikota Palembang, Dr. Abdulrauf Damenta, pada Kamis (25/7/2024).
“Dengan penambahan enam objek terbaru, kini terdapat sembilan bangunan dan struktur yang berstatus Cagar Budaya di Kota Palembang hingga tahun 2025,” terang Kemas Ari.