Scroll untuk baca artikel
Palembang

Mendikdasmen Terbitkan Pedoman Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

×

Mendikdasmen Terbitkan Pedoman Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, UpdateKini – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.

 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid. Di sisi lain, teknologi digital tetap memiliki manfaat apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.

 

Karena itu, kebijakan pembatasan penggunaan gawai diterbitkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai, membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam pembelajaran.

 

Kementerian menegaskan, kebijakan ini merupakan pembatasan penggunaan gawai, bukan pelarangan. Gawai tetap dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran di bawah pengawasan pendidik. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip perlindungan anak, penguatan literasi digital, partisipasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, evaluasi berkala, serta tata kelola yang jelas.

Surat edaran penggunaan gawai di sekolah

Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah dengan mengatur penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya. Sekolah juga diminta mengatur mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran, serta memberikan pengecualian pada kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, kebutuhan medis, kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas, maupun kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selain itu, sekolah diminta menyusun prosedur operasional standar mengenai pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, hingga pengembalian gawai kepada murid, serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan komite sekolah. Sekolah juga didorong memperkuat kegiatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, serta mendorong keseimbangan aktivitas digital dan nondigital melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial.

 

Dalam pelaksanaannya, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab. Sementara itu, orang tua diminta mendukung kebijakan sekolah dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah, termasuk menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, sesuai usia dan kebutuhan anak.

 

Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertugas memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 10 Juli 2026 dan berlaku sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.