UpdateKini.com, Jakarta – Putra terbaik Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra, resmi ditetapkan sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2026).
Penetapan tersebut menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sumatera Selatan karena Joemarthine Chandra menjadi salah satu dari tujuh tokoh nasional yang dipercaya mengemban amanah sebagai komisioner lembaga yang bertugas mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi I DPR RI.
“Perkenankan kami tanyakan pada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan tujuh calon anggota KIP periode 2026–2030 dan tiga orang calon pengganti antarwaktu (PAW) KIP periode 2026–2030, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
Seluruh anggota dewan secara serentak menjawab, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan laporan hasil seleksi calon anggota KIP.
Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia sebelumnya mengajukan 21 nama calon anggota KIP melalui surat tertanggal 12 Mei 2026. Namun, dua calon, yakni Arya Sandiyudha dan Sari Wardani, mengundurkan diri sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Dengan demikian, sebanyak 19 calon mengikuti proses fit and proper test yang berlangsung pada 24–25 Juni 2026.
“Seluruh calon telah memaparkan visi, misi, rencana kerja, serta mengikuti sesi pendalaman dan tanya jawab bersama Komisi I DPR RI,” ujar Dave Laksono.
Berdasarkan hasil rapat internal tertutup Komisi I DPR RI pada 25 Juni 2026, tujuh nama dipilih secara musyawarah mufakat untuk menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
Adapun tujuh anggota KIP yang disetujui DPR RI adalah:
Handoko Agung Saputro
Hafidhah
Arman Fauzi
Dery Hendryan
Edi Purwanto
Joemarthine Chandra
Rini Purwandari
Dave Laksono menambahkan, hasil persetujuan rapat paripurna tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kebanggaan Sumatera Selatan
Terpilihnya Joemarthine Chandra menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat merupakan prestasi membanggakan bagi Sumatera Selatan. Sosok yang dikenal aktif dalam mendorong transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keterbukaan informasi publik itu kini dipercaya mengemban amanah di tingkat nasional.
Kehadirannya di Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi badan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan penetapan ini, Joemarthine Chandra resmi menjadi representasi Sumatera Selatan di tingkat nasional dalam mengawal hak masyarakat memperoleh informasi publik yang terbuka, berkualitas, dan bertanggung jawab.

















