UPDATEKINI.COM, Jakarta – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk rivalitas antarlembaga yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan merusak wibawa negara.
Seruan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap resmi bertajuk “Selamatkan Wibawa Negara, Hentikan Rivalitas Antar Aparat Penegak Hukum”, yang dikeluarkan di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026. Pernyataan itu ditandatangani Koordinator Presidium MN KAHMI Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Sc dan Sekretaris Jenderal Syamsul Qomar.
MN KAHMI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap perkembangan penegakan hukum yang belakangan memunculkan persepsi adanya rivalitas di antara lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu konsolidasi negara hukum, melemahkan kepercayaan publik, serta mengaburkan tujuan utama pemberantasan korupsi.
Korupsi Musuh Bersama Bangsa
MN KAHMI menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang telah merampas hak-hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak moral penyelenggaraan negara.
Karena itu, pemberantasan korupsi seharusnya menjadi agenda nasional yang menyatukan seluruh kekuatan negara, bukan justru menjadi ruang munculnya kesan persaingan kewenangan antarlembaga.
Menurut MN KAHMI, apabila energi aparat penegak hukum lebih banyak terserap dalam dinamika antarinstitusi dibandingkan memburu dan menindak pelaku korupsi, maka pihak yang paling diuntungkan justru adalah para koruptor.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mencederai semangat Reformasi yang menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai arena kontestasi kekuasaan.
MN KAHMI juga mengingatkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum merupakan pilar negara yang dibentuk untuk saling memperkuat. Tidak ada satu pun institusi yang dapat memenangkan perang melawan korupsi secara sendiri-sendiri.
Lima Sikap Tegas MN KAHMI
Dalam pernyataan resminya, MN KAHMI menyampaikan lima sikap utama:
Menolak segala bentuk rivalitas dan ego sektoral maupun tindakan yang dapat menimbulkan persepsi konflik antarlembaga penegak hukum karena berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan merusak wibawa negara.
Mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil kepemimpinan yang tegas untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum berada dalam satu orkestrasi nasional, bekerja secara profesional, menjunjung supremasi hukum, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.
Meminta pimpinan lembaga penegak hukum menghentikan narasi, tindakan, dan manuver yang berpotensi memperuncing ketegangan antarlembaga serta mengedepankan koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat membangun superioritas institusi ataupun instrumen pertarungan pengaruh. Hukum harus ditegakkan demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi rakyat.
Mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, objektif, dan konstruktif agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
MN KAHMI menilai Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas politik, kepastian hukum, serta soliditas seluruh institusi negara untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi, geopolitik, dan pembangunan nasional. Karena itu, konflik yang dipersepsikan terjadi di antara aparat penegak hukum jangan sampai mengalihkan perhatian dari agenda besar pemberantasan korupsi dan pelayanan kepada rakyat.
“Negara Tidak Boleh Kalah oleh Ego Sektoral”
Di bagian akhir pernyataannya, MN KAHMI menyampaikan pesan keras agar penegakan hukum tidak kehilangan arah.
“Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah. Pemberantasan korupsi harus kembali pada tujuan utamanya: menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pernyataan sikap tersebut menjadi seruan moral agar seluruh institusi penegak hukum mengedepankan sinergi dan kepentingan bangsa. Bagi MN KAHMI, pemberantasan korupsi bukan arena persaingan antarlembaga, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga keadilan, kepercayaan publik, dan kewibawaan negara.

















