Surabaya, UpdateKini – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini lebih mudah mendapatkan bantuan bedah rumah setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyederhanakan persyaratan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pemerintah memangkas sejumlah ketentuan agar masyarakat tidak lagi menghadapi proses administrasi yang rumit saat mengakses bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri PKP saat meninjau pelaksanaan Program BSPS di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Senin (3/8/2026). Menurutnya, pemerintah harus memastikan program bantuan dapat diakses dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Melansir laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Selasa (4/8/2026), pemerintah menghapus kewajiban dokumen kepemilikan rumah yang telah diverifikasi bagi calon penerima BSPS. Sebagai gantinya, masyarakat cukup membuat surat pernyataan bahwa mereka merupakan Warga Negara Indonesia, menempati satu-satunya rumah yang telah dihuni minimal satu tahun, berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan desil 1 hingga desil 4, serta belum pernah menerima bantuan bedah rumah dalam lima tahun terakhir.
“Jangan membuat yang mudah menjadi sulit. Pemerintah justru harus membuat yang sulit menjadi mudah dan menggunakan bahasa yang dipahami rakyat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Kemudahan persyaratan tersebut diikuti dengan perluasan akses bantuan BSPS di Kota Surabaya. Pemerintah menambah kuota bedah rumah tahun 2026 dari sebelumnya 1.096 unit menjadi 2.000 unit agar lebih banyak masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan.
“Hari ini di Tambaksari, saya putuskan kuota bedah rumah di Kota Surabaya yang sebelumnya tahun 2026 sebanyak 1.096 unit, hari ini saya naikkan menjadi 2.000 unit untuk tahun 2026,” kata Maruarar.
Selain mempermudah persyaratan, pemerintah juga memperluas kriteria rumah yang dapat diperbaiki. Jika sebelumnya bantuan BSPS hanya diberikan untuk rumah dengan kerusakan pada struktur utama, kini rumah yang mengalami kerusakan pada satu komponen saja sudah dapat memperoleh bantuan.
“Kalau sebelumnya harus kerusakan struktur utama, sekarang satu komponen rumah yang rusak pun sudah bisa diperbaiki. Yang penting rumah masyarakat menjadi lebih layak huni,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, pemerintah memprioritaskan masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4 agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.
“Kenapa yang diprioritaskan desil 1 sampai 4? Karena pemerintah harus berpihak kepada masyarakat yang paling bawah. Kalau rakyat kecil senang, berarti pemerintah bekerja di jalur yang benar,” ujarnya.
Menteri PKP juga mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah memiliki aplikasi pendataan rumah tidak layak huni sehingga proses verifikasi dan pembaruan data penerima bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Melalui penyederhanaan syarat dan penambahan kuota BSPS, pemerintah berharap program bedah rumah semakin mudah diakses masyarakat serta mampu mempercepat terwujudnya hunian yang layak, aman, dan sehat. (*)
















